Ini Jadwal Pengambilan BSU 2022 Bulan Desember

JabarEskpres.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 kepada pekerja.

Adapun jadwal pencairan BSU 2022 akan berakhir pada 20 Desember 2022. Jadi, bagi pekerja yang belum menerima bantuan subsidi upah, segera kunjungi lembaga penyalur.

Anda bisa mencairkan BSU 2022 melalui lembaga penyalur Bank Himbara (Bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSi). Sementara, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, bisa mecairkan uang BSU di kantor pos terdekat.

“Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat penerima BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi kantor pos terdekat,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri.

“Sebab, batas akhir pengambil;an dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022,” kata Indah, sebagaimana JabarEkspres.com mengutip dari ANTARA.

Berdasarkan data Kemnaker, hingga akhir November sudah ada sekitar 11,6 juta pekerja yang menerima BSU 2022, dengan masing-masing penerima mendapatkan bantuan senilai Rp600.000.

Sementara itu, Kemnaker menargetkan penyaluran BSU 2022 kepada 14,6 juta pekerja yang memenuhi syarat.

Berikut ini syarat yang menjadi acuan pekerja sebagai penerima BSU 2022 senilai Rp600.000, sebagaimana tercatat dalam Permenaker No 10 Tahun 2022.

Syarat Penerima BSU 2022

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
  • Memiliki gaji upah paling banyak Rp3,5 juta.
  • Bukan merupakan PNS, TNI dan Polri.
  • Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan belum mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Pekerja hanya bisa mencairkan BSU 2022 bulan Desember selama satu kali pencairan dengan jumlah uang bantuan sebesar Rp600.000.

Adapun Langkah untuk mengcek daftar nama penerima BSU 2022, Anda bisa akses melalui situs bsu.kemnaker.go.id, dengan mengikuti Langkah-langkah berikut ini.

  • Silakan kunjungi website bsu.kemnaker.go.id.
  • Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
  • Jika belum memiliki akun, silakan melakukan pendaftaran terlebih dahulu dan lengkapi data akun Anda, serta aktivasi menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor HP.
  • Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
  • Setelah itu, Anda akan menerima notifikasi pemberitahuan penerima BSU 2022.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan