BEJAT! Seorang Kakek Tega Cabuli Anak di Bawah Umur, Ini Modusnya

KABUPATEN BOGOR – Anak di bawah umur N (4) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek berinisial M (73) di sebuah rumah di perumahan Palad, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal Ipda AM Zalukhu kepada JabarEkspres.com menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (30/11) lalu. Setelah pelaku berhasil membujuk korban untuk diajak keliling dengan menggunakan sepeda motor listrik.

 

’’Jadi kakek ini beralamat di Bugis, tetapi sering ke perumahan palad, nah pada tanggal 30 November pelaku ketemu korban di sekitar Perumahan,” jelasnya.

Pelaku dengan menggunakan sepeda motor listrik mencoba untuk mengajak korban keliling perumahan, namun saat itu korban menolak diajak oleh pelaku.

Karena memiliki hasrat, setelah ajakannya ditolak, pelaku ini kemudian mengimingi-imingi korban dengan menjanjikan akan diberikan uang, lantas korban terbujuk.

Di perjalanan saat keliling, pelaku memiliki niat jahat kepada korban, di tengah perjalanan, pelaku kemudian melihat ada sebuah rumah yang terlihat tanpa penghuni, diajaklah korban ke rumah tersebut.

 

Selanjutnya, pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah rumah itu, namun aksi tersebut diketahui oleh orang yang ada di dalam rumah.

“Kemudian mampir di salah satu rumah di perumahan palad, yang awalnya pelaku mengira rumah itu kosong, ternyata di dalam ada orang, setelah kejadian itu pemilik rumah lapor kepada RT RW lalu lapor kepada kami,” tambahnya.

Setelah mendapat laporan dari warga, lantas unit reskrim Polsek Klapanunggal melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada pelaku pencabulan di rumahnya.

Dari pengakuan pelaku kepada petugas, hasrat itu timbul akibat sering kebanyakan menonton film porno di handphone milik pelaku.

 

“Untuk sementara pengakuan tersangka baru pertama kali melakukan, dan korban masih trauma belum bisa diajak bicara,” lanjutnya.

 

Saat ini pelaku dalam penahanan pihak kepolisian sektor Klapanunggal, Kabupaten Bogor dan dikenakan hukuman Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. “Cuma kalau TPKS itu, bisa dikebiri juga kalau hakim bisa memutuskan,” ucapnya.

Dalam waktu satu tahun terakhir, Polsek Klapanunggal berhasil mengamankan sebanyak 6-7 orang dengan menyangkut kasus terhadap anak, baik dari kekerasan, pelecehan dan pencabulan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan