Puluhan Orang Diamankan Polres Bogor, Ini Kasusnya!

KABUPATEN BOGOR- Sebanyak 40 orang tersangka kasus narkotika berjenis sabu, ganja dan tembakau sintetis berhasil diringkus jajaran Satnarkoba Polres Bogor. Para pelaku dihadirkan di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor Jumat (2/11).

Penangkapan itu hasil dari operasi antik lodaya yang dilaksanakan mulai dari tanggal 16-25 November 2022. Bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor (BNNK) dan perangkat daerah.

 

“Dari hasil operasi tersebut kami bersama BNNK dan unsur daerah telah mengungkap sebanyak 31 kasus penyalahgunaan narkotika baik sabu, ganja, dan tembakau sintetis,” kata Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra kepada media.

 

Adapun modus operandi yang dilakukan  masing-masing para tersangka diantaranya mengunakan sistem tempel, Cash On Delivery (COD),dan Media sosial.

 

Untuk jaringan pengedarannya sendiri dari operasi Lodaya itu, meliputi seluruh kabupaten Bogor yakni Cibinong, Parung, Parung panjang, sampai dengan Rumpin dan Cibungbulang.

 

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 87,78 gram, ganja 21,97 gram, dan tembakau sintetis 428, 19 gram,” tambahnya.

 

Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit airsoftgun milik tersangka berinisial E yang dimana mengakui untuk melindungi dirinya sendiri.

Dari 40 tersangka yang diamankan yakni berinisial, AT, AP, AN, AM, SA, HE, HW, AK, MH, SA, MR, YD, RG, RD, ES, MP, FS, SB, IJ, SP, MR,ML,RM, SB,MJ, DA, HR, RB, AY, HN, AM,WM,AS,ED, RA,RF dan SB.

“40 orang tersangka, dimana 37 di antaranya adalah laki-laki dan 3 di antaranya adalah perempuan,” lanjutnya.

Saat didalami oleh Satreskrim narkoba, para tersangka melakukan aksinya, dikarenakan faktor ekonomi dan ada yang meyakini bahwa dengan mengkonsumsi narkoba ini dapat menambah semangat atau recovery dirinya sendiri.

 

“Para tersangka dikenakan berbagai macam pasal mulai dari 114 ayat 1 dan 2, 112 ayat 1 dan 2 maupun pasal 111 minimal 4 tahun dan maksimal 13 penjara. Denda paling sedikit 800 juta dan maksimal 8 miliyar rupiah,” terangnya.

Di tempat yang sama, Kepala BNNK Kabupaten Bogor, AKBP Renny Puspita menyampaikan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak pengedaran Narkotika di wilayah Kabupaten Bogor.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan