Sosialisasikan PTSL di Sumedang, Pasang Tanda Batas Tanah Bangun Kesadaran Publik

SUMEDANG – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menyelenggarakan Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sosialisasi PTS berlangsung di Hotel Puri Khatulistiwa, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, pada Sabtu 12 November 2022, sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami mengenai program PTSL.

Pada kesempatan ini, Anggota Komisi II DPR RI, Yadi Srimulyadi menyampaikan bahwa program PTSL ini perlu didukung.

Terlebih, Presiden Joko Widodo begitu berkomitmen dalam menyelesaikan pendaftaran tanah di Indonesia. Seperti diketahui, semenjak diluncurkan pada tahun 2017, program PTSL dapat menyelesaikan jutaan bidang tanah hingga saat ini.

“Perhatian pemerintah sekarang begitu bagus, yang jelas juga didukung DPR RI, karena bagi masyarakat kita, tanah itu persoalan hidup dan mati. Untuk itu, program PTSL atau penyertipikatan tanah sendiri begitu penting,” jelas Anggota Komisi II DPR RI, Yadi Srimulyadi.

Ditambahkan Yadi, sebelum mengikuti program PTSL masyarakat dapat membantu mempercepat proses pendaftaran tanah dengan memasang tanda batas pada tanah atau yang dikenal dengan patok.

Dengan begitu, masyarakat turut berperan dalam mempermudah kegiatan program PTSL yang kini terus digelorakan oleh Kementerian ATR BPN.

“Bapak-bapak perlu rajin ditandai pakai patok, batas tanahnya itu dipatok atau dicirikan, agar dalam pembuatan PTSL lebih mudah karena ada ciri-ciri tanah itu sendiri,” ujar Yadi Srimulyadi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Tata Usaha pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Riyadi menyatakan, program PTSL merupakan program yang diluncurkan untuk menyejahterahkan masyarakat.

“Intinya Kementerian ATR BPN meluncurkan program ini untuk menyejahterakan masyarakat,” terangnya.

“Kami mohon dukungan unsur masyarakat karena anggaran sudah dikucurkan pemerintah dan anggota dewan yang sudah mendukung hal ini,” imbuhnya.

Terkait dengan patok juga disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Julianto.

Dijelaskan Julianto, begitu penting untuk memasang patok agar sengketa batas tanah antar masyarakat dapat berkurang dan memudahkan proses PTSL.

“Karena sekarang banyak terjadi permasalahan sengketa batas. Salah satunya untuk meminimalisir sengketa batas adalah dengan memasang tanda batas atau pasang patok batas,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan