Satpol PP Jabar “Gempur Rokok Ilegal” Melalui Pagelaran Wayang Golek

BANDUNG – Satpol PP Jabar melakukan sosialisasi program Gempur Rokok Ilegal melalui seni budaya. Salahsatunya melalui pagelaran wayang golek yang digelar di Lapang Bola Cikelak Kec. Cisolok Kab. Sukabumi, Sabtu 26/11.

“Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal melalui seni budaya seperti pagelaran wayang golek menjadi salahsatu sarana efektif agar mudah diterima dan dipahami masyarakat,” ujar Kepala Satpol PP Jabar M. Ade Afriandi, Senin 28/11.

Sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” Lewat Pagelaran Wayang Golek mendapat antusias dari warga Cisolok Kab. Sukabumi. Pagelaran yang dilaksanakan Satpol PP Jabar ini disaksikan warga setempat yang hampir memenuhi

Hadir pada pagelaran tersebut Kepala Satpol PP Jabar M. Ade Afriandi beserta jajarannya, Satpol PP Kab. Sukabumi, Unsur Muspika Kab. Sukabumi dan perwakilan dari Ditjen Bea Cukai Wilayah Jabar.

“Alhamdulillah warga sangat respon sekali terhadap kegiatan ini, karena di Desa CIkelat belum pernah ada kegiatan Wayang Golek,” lanjut Ade.

Di sisi lain, Ade mengemukakan, pada Triwulan I Tahun 2022 dilakukan Operasi di 84 titik lokasi, 22 Kabupaten/Kota didapati 171.072 batang rokok illegal.

Kemudian pada Triwulan II Tahun 2022 dilakukan Operasi di 10 titiklokasi, 8 Kabupaten/Kota didapati 119.500 batang rokok illegal

“Total sebanyak 290. 572 batang rokokilegal dari 27 kabupaten/kota,” ujar Ade.

Adapun kendala yang dihadapi di lapangan, menurut Ade masih terjadi kebocoran informasi sehingga target yang sudah diidentifikasi pada saat pengumpulan informasi pada saat operasi bersama menjadi nihil.

Melihat kondisi di lapangan yang masih terdapat maraknya rokok illegal, maka pada tahun 2023 Satpol PP Jabar akan terus melaksanakan kegiatan sosialisasi, pengumpulan informasi dan operasi bersama.

“Bentuk sosialisasi akan dikembangkan supaya lebih bisa diterima oleh masyarakat antara lain melalui pagelaran wayang golek, Radio Talk, kerja bareng komunitas, sosialisasi tatap muka dll.,” pungkas Ade.

Pada pagelaran wayang golek, disisipkan penjelasan mengenai cukai hasil tembakau yang menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang mempunyai kontribusi penting dalam memperkuat kapasitas fiskal, khususnya dalam kelompok penerimaan dalam negeri.

Secara garis besar, fungsi cukai hasil tembakau ada dua dimensi yaitu mengendalikan konsumsi masyarakat, peredaran rokok dengan cukai illegal (pelanggaran cukai hasil tembakau) menyebabkan konsumsi masyarakat tidak terkendali.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan