Daftar Mahram dan Bukan Mahram dari Sebab Pernikahan

JABAREKSPRES.COM – Dalam menentukan siapa saja yang menjadi mahram dan bukan mahram dari sebab hubungan darah, mungkin kita sudah banyak yang tahu. Namun berbeda saat menentukan siapa daftar mahram kita dari sebab sebuah pernikahan, masih banyak yang bingung. Ini karena banyak yang tiba-tiba menjadi saudara kita saat ada anggota keluarga yang menikah.

Dilansir dari laman islam.nu.or.id, ada sebuah tulisan yang mengupas secara jelas mengenai daftar siapa saja yang langsung menjadi mahram kita ketika terjadi sebuah hubungan pernikahan.

Dengan berdasarkan sebuah ayat dari alquran yakni An Nisa:23, disitu sudah dijelaskan siapa saja yang menjadi mahram saat ada hubungan pernikahan.

Para ulama fiqih mengemukakan mahram karena sebab pernikahan ada empat baris, sesuai dengan ayat:

وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ

Artinya, “(Diharamkan atas kamu) ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu) dari tulang rusuk kalian,” (Surat An-Nisa’ ayat 23).

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ

Artinya, “Janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau,” (Surat An-Nisa’ ayat 22).

Jika Anda adalah seorang laki-laki, maka empat baris mahram dimaksud adalah:

1. Ummuz-zaujah (ibu mertua) sampai ke atas. Ini artinya, mencakup ibunya ibu mertua atau nenek mertua.
Setelah akad berlangsung, baik sudah bergaul suami-istri atau belum, seorang laki-laki langsung menjadi mahram dari ibu mertuanya, baik ibu mertua karena nasab atau karena persusuan, dengan catatan akadnya sah, memenuhi syarat dan rukun.

2. Bintuz zaujah, ar-rabibah, atau anak tiri. Baik anak tiri karena nasab maupun karena persusuan.

Termasuk ke dalam baris ini adalah anak perempuan dari anak tiri. Anak perempuan ini lazim disebut juga dengan cucu tiri. Dan cucu tiri yang ini menjadi mahram karena lahir dari anak tiri yang sudah menjadi mahram.

Dengan catatan, anak tiri menjadi mahram setelah bergaul dengan ibunya. Sedangkan cucu tiri yang lahir dari menantu sebelum pernikahan, maka ia tidak menjadi mahram.

Tinggalkan Balasan