KABUPATEN BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor akan mengawasi proyek pembangunan pedestarian di Jalan Pajajaran Indah V tepatnya sekitar Bogor Medical Center (BMC), Kota Bogor.
Kejari menerjunkan Bidang Perdata dan Tuntutan (Datun) sebagai langkah pencegahan, karena masih dalam lingkup pengerjaan oleh kontraktor.
Diketahui proyek pedestarian di wilayah Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur yang dikerjakan CV. Rajawali Jaya Sakti dengan nilai kontrak Rp 2,14 miliar tersebut sudah melewati batas waktu deadline tanggal 12 Oktober 2022 lalu.
Baca Juga:Hadapi Nataru, Belasan PSK Diamankan Satpol PPTop! Kaligrafi 792 Meter Cetak Rekor Muri
Diberitakan sebelumnya, hal itu sempat membuat Wali Kota Bogor Bima Arya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor Chusnul Rozaqi meminta agar kontraktor melakukan perbaikan serta mengerjakan proyek sesuai spesifikasi juga perencanaan.
“Kami tidak bisa mengambil tindakan, karena masih dalam lingkup pengerjaan. Saya hanya sampaikan hormatilah semasa waktu pelaksanaan kontrak. Kontrak itu hukum perdata bukan pidana,’’ kata Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraini kepada wartawan dikutip Jumat, 11 November 2022.
Kemudian, sambung dia, ada waktu pemeliharaan, maka pada saat waktu pengerjaan yang pihaknya lakukan ialah bidang pencegahan yang turun ialah bidang datun.
“Jadi dia (datun) memberikan penguatan dan dorongan maupun menegur, karena masih dalam kontrak yang masih bisa di kelola dengan baik,” sebutnya.
Dia mengaku, pihaknya bukan membiarkan adanya polemik pada pembangunan pendestrian tersebut hingga menyimpulkan sesuatu yang akan memantik persoalan baru.
Dengan begitu, pihaknya berharap pihak terkait khususnya kontraktor dapat mentaati sejumlah mekanisme yang sudah tertuang dalam kontrak yang bisa dijalankan untuk mencapai hasil yang lebih baik seperti yang diharapkan.
’’Jadi saya tidak terlalu grasa-grusu menyebutkan ini Tipikor, ini masih dalam tahun anggaran dan pengerjaan. Jadi kami berikan kesempatan tapi sekaligus pengawasan,’’ tegasnya.
Baca Juga:Kantor Bupati Bogor Digeruduk Ratusan Buruh, Ini Tuntutannya!Omicron XBB Mengancam! Ini Langkah Pemkot Bogor
Sebelumnya, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut, Wali Kota Bogor Bima Arya menilai, bahwa pengerjaan pedestarian tersebut terbilang buruk dan berantakan.
Bahkan ada satu rumah warga yang pagarnya tidak bisa dibuka, lantaran terhalang paving block di pendestrian tersebut.
