Tak Kantongi Izin, Resto Mie Gacoan dan Bajawa Flores Terancam Disegel

Tak Kantongi Izin, Resto Mie Gacoan dan Bajawa Flores Terancam Disegel
Suasana tampak depan Cafe & Resto Bajawa Flores di Jalan Merdeka, Kota Bogor, Selasa (1/11). (Yudha Prananda/Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Kami dapat jelaskan langkah yang sudah dan akan ditempuh, dalam menyikapi pelanggaran perizinan di Kota Bogor ini,” lugasnya.

Menurutnya, bahwa setiap pembangunan di Kota Bogor harus mentaati Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan serta Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Seksi Pengendalian Pembangunan Kecamatan Bogor Barat, Dedi Rusmana menambahkan, sebagai tindak lanjut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) soal Mie Gacoan Cilendek Barat.

Baca Juga:Pemprov Jabar Akan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan ART yang Menjadi Korban KekerasanGaungkan Pakaian Kasual, Disparbud Kab Bogor Minta ASN Gunakan Pakaian Adat di Hari Kamis

“Ya, kami coba akan koordinasi soal bagaimana tindak lanjutnya,” singkatnya.*** (YUD)

0 Komentar