Tak Kantongi Izin, Resto Mie Gacoan dan Bajawa Flores Terancam Disegel

JabarEkspres.com, BOGOR – Keberadaan dua resto mewah, Mie Gacoan dan Bajawa Flores Bogor, yang baru-baru ini muncul di wilayah Kota Bogor menarik perhatian publik terkait masalah perizinan.

Diketahui, hingga hari ini Selasa (1/11) resto Mie Gacoan di Jalan Brigjen Saptaji, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, dalam proses pembangunan dan belum beroperasi.

Sedangkan keberadaan bangunan eks bioskop President Theatre yang diubah menjadi cafe & resto bernama Bajawa Flores Bogor itu sudah dipadati pengunjung, bahkan sering menggelar even dengan mendatangkan sejumlah bintang tamu dikalangan artis dan band hits.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bogor Agustian Syach tak membantah atas hal itu. Dirinya mengaku sudah melakukan peneguran kepada kedua belah pihak dengan melayangkan SP alias surat pemanggilan.

Dia menyebut, pemanggilan itu dilandasi atas adanya aduan masyarakat tentang adanya pembangunan restoran yang diduga belum mengantongi izin.

“Kami sudah cek lokasi, tapi hanya ada pekerja saja. Makanya dilayangkan surat pemanggilan agar mereka dapat menunjukan bukti perizinan. Surat dilayangkan pada Rabu (12/10) lalu,” ungkapnya kepada Jabar Ekspres dikutip Selasa, 1 November 2022.

Agustian Syach membeberkan, untuk pihak Mie Gacoan telah memenuhi pemanggilan pertama, namun tidak dapat menunjukkan bukti perizinan. Alhasil, pihaknya kembali melayangkan SP yang kedua kalinya dengan harapan yang bersangkutan dapat menunjukkan bukti-bukti perizinannya.

“Saat ini telah dilayangkan surat pemanggilan kedua. Apabila tidak bisa, dilayangkan surat SP3 dan kemudian nanti berujung penyegelan,” tegasnya.

Sementara itu, kata dia, keberadaan Bajawa Flores Bogor dilakukan hal serupa, karena berdasarkan hasil pengecekan awal diketahui pihak Bajawa pun tak dapat menunjukkan bukti perizinan.

Mantan Camat Bogor Tengah itu menegaskan, bahwa pihaknya tidak berdiam diri terhadap bangunan yang dianggap melanggar aturan yang berlaku di Kota Bogor.

“Beberapa hari lagi juga, jika tidak bisa memperlihatkan semua berkas perizinannya. Maka, SP berikutnya kami keluarkan. Perlu diketahui, kami sudah on the track dalam bertindak,” serunya.

Pihaknya pun mengaku siap apabila Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan pemanggilan terhadap Satpol PP.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan