Antisipasi Teror, Jaksa yang Tangani Ferdy Sambo Akan Dapat Perlindungan

Ferdy Sambo Akan Dihukum Mati, Seumur Hidup atau 20 Tahun Penjara
Ferdy Sambo Akan Dihukum Mati, Seumur Hidup atau 20 Tahun Penjara (Polri TV)
0 Komentar

JAKARTA – Jaksa yang menangangi kasus Ferdy Sambo berpotensi tinggi mendapat ancaman dan teror dari pihak korban.

Langkah antisipasi, para Jaksa yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs akan mendapat pengawalan ketat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan para jaksa yang menangani kasus berpotensi mendapat ancaman dan teror.

Baca Juga:Aremania yang Ditendang Tentara di Kanjuruhan Meninggal DuniaIsu Judi Online Bola Mencuat karena PT LIB Ubah Jadwal Arema vs Persebaya

Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memberikan pengamanan para jaksa penuntut umum (JPU) kasus Ferdy Sambo.

“Teknis nanti Pak Jampidum akan berkoordinasi dengan kepolisian,” kata Ketut Sumedana, Senin, 3 Oktober 2022.

Diakuinya, pihaknya sangat setuju dengan pendapat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Menko Polhukam menyarankan agar jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo adalah jaksa terpilih dan dikarantina guna menghindari teror.

Jaksa yang dipilih untuk menangani kasus Ferdy Sambo juga merupakan jaksa terbaik.

“Jaksa harus mempunyai pengalaman, kapasitas dan integritas sehingga mempunyai sikap profesionalisme,” katanya.

Terkait pengamanan jaksa, hal itu juga penting dipertimbangkan mengingat kasus tersebut menarik perhatian masyarakat sehingga perlu dipastikan jaksa penuntut umum yang mengawal pembuktian kasus tersebut bisa bekerja secara nyaman tanpa intervensi dan ancaman.

Baca Juga:Anies Baswedan Resmi Sebagai Capres dari Nasdem di Pemilu 2024Kontrak Dihentikan Pemkab Bandung Barat, 115 Personel Satpol PP Minta Kejelasan

“Dalam rangka pengamanan jaksa juga usulan yang sangat penting mengingat bukan saja menarik dari perhatian masyarakat, sehingga JPU yang menangani juga lebih nyaman begitu juga keluarganya sehingga tidak ada tekanan dalam proses persidangan,” katanya.

Untuk itu, kata Ketut, pihak Jampidum akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses pengamanan di persidangan.

“Kalau safe house (penjagaan rumah) belum diperlukan,” ujar Ketut.

Kejaksaan Agung telah menunjuk jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan perkara tindak pidana (P-16A) pembunuhan berencana Brigadir J sebanyak 30 orang, yang menangani lima berkas perkara. Sedangkan untuk kasus obstrucktion of justice ada 43 JPU yang akan menangani tujuh berkas perkara.

Sebelumnya, Rabu (28/9) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Pasal 340) dan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice) telah lengkap secara formil maupun materiil atau P-21.

0 Komentar