Berapa Gaji Ahok di Pertamina? Fantastis, Bisa Capai Rp 25 Miliar Lebih

JAKARTA – Belakangan ini PT Pertamina (Persero) tengah menjadi sorotan setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Adapun kenaikan harga BBM bersubsidi yang dimaksud adalah jenis Pertalite dan Solar. Sebagai Komisaris Utama Pertamina, nama Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama sendiri jadi banyak diperbincangkan. Terlebih mengingat jabatannya yang cukup tinggi di Pertamina, kita menjadi bertanya-tanya berapa gaji Ahok?

Melansir dari detik.com, Ahok sempat mengakui bahwa gaji di Pertamina jauh lebih besar dari gaji sebelumnya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Memang berapa besar gaji Ahok?

Sebelumnya Ahok sempat buka-bukaan soal gaji di Pertamina. Dia menyatakan gaji di Pertamina besarnya Rp 170 juta per bulan.

“Rp 170 juta lah kira-kira,” kata Ahok dalam talkshow live IG TV Mata Najwa yang disiarkan Minggu (16/8/2020) lalu.

Ahok sempat ditanya soal bonus tantiem, kabarnya bisa sampai 50 kali gaji. Menjawab hal tersebut dia tak tahu pastinya, namun yang dia dengar Direktur Utama saja bisa mendapatkan bonus tantiem sampai Rp 25 miliar.

Tantiem adalah keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada direksi dan komisaris oleh pemegang saham berdasarkan persentase atau jumlah tertentu dari laba bersih yang ditentukan dalam pasal 70 ayat 1 UU No.4 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

“Katanya ya tantiem itu, dulu, Dirut bisa dapat Rp 25 miliar,” ujar Ahok.

Dengan demikian gaji Ahok sebagai Komisaris Pertamina diperkirakan mencapai Rp 170 juta dengan besaran tantiem sebesar Rp 25 miliar. Namun perlu diingat bahwa ini merupakan besaran gaji Ahok pada 2020 lalu, jadi ada kemungkinan saat ini besaran gajinya ini sudah berubah.

Sementara, bila mengacu pada laporan keuangan perseroan tahun 2021, Pertamina tercatat memiliki 7 orang komisaris. Kompensasi yang dibayar dan terutang pada Dewan Komisaris Pertamina pada periode yang berakhir 31 Desember 2021 sebesar dan US$ 16 juta atau sekitar Rp 240,7 miliar.

Adapun struktur komponen remunerasi yang diberikan kepada dewan komisaris dan direksi terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja. Honorarium komisaris utama yang dijabat oleh Ahok adalah sebesar 45% dari gaji direktur utama.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan