MK Mengatakan Presiden Dua Periode Tidak Dilarang Maju Cawapres

Jabarekspres.com- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa presiden yang sudah menjabat dua periode bisa mencalonkan untuk menjadi calon wakil presiden untuk periode selanjutnya.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan tak ada peraturam yang melarang  hal tersebut. Namun lebih kepada etika politik jika memang nantinya bisa mencalonkan setelah dua periode ingin menjadi wakil presiden di periode atau pemilu selanjutnya.

“Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya,” kata Fajar

Pasal 7 UUD 1945 berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilij kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Menurut Fajar sendiri, bunyi pasal tidak tersebut tidak mengandung larangan bagi presiden dua periode umtuk menjadi wakil presiden di pemilihan selanjutnya.

Menurut dia “kata kuncinya kan: dalam jabatan yang sama.”

Kata fajar.

Berbeda halnya jika setelah menjabat dua periode masih ingin kembali menjabat. Fajar mengatakan siapapun yang pernah menjabat dua periode secara berturut-turut atau tidak ada jeda sama sekali, tidak boleh mencalonkan diri untuk di pemilihan selanjutnya atau periode selanjutnya.

Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadhli Ramadhanil mengatakan bahwa setelah menjabat dua periode sebaiknya tidak kembali ikut konstestasi pilpres meski menjadi cawapres. Karena dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru.

 

Dia mengamini Pasal 7 UUD 1945 masih bisa diperdebatkan. Namun, Fadhli berada di posisi yang menganggap pasal itu melarang pejabat negara dua periode menjadi cawapres di periode berikutnya. Dan lebih baik jika diberikan untuk kandidat yang lain.

 

“Secara normatif, memang ketentuan itu bisa diperdebatkan. Nilai yang terkandung di dalam konstitusi tentu tidak hanya teks., tapi juga ada semangat pembatasan masa jabatan, untuk berjalannya sirkulasi kepemimpinan nasional,” kata Fadhli.

 

Dia mengatakan bahwa pembatasan masa kekuasaan pejabat negara lewat amendemen UUD 1945 dilakukan agar tidak lagi terjadi seperti Orde Baru ketika Soeharto memimpin begitu lama.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan