Hari ini, Driver Taksol se-Jabodetabek Akan Datangi Kantor Gojek dan Grab, Minta Kenaikan Tarif yang Sesuai

JABAREKSPRES.COM – Agenda demo di Ibukota ternyata cukup padat hari ini, selain demo dari Presedium Alumni 212 yang menolak kenaikan BBM ke Istana Negara, ternyata juga ada demo Driver Taksi Online (Taksol) ke manajemennya.

Demo Driver Taksol ini digelar karena dinilai kenaikan tarif yang ditentukan masih terbilang kecil dan tak sesuai dengan perhitungan mereka.

Sebab, kenaikan tarif ojek online belum sesuai dengan pemenuhan kebutuhan akibat kenaikan harga BBM. para pengemudi taksi online ini masih merasa dirugikan dengan tarif baru tersebut.

Karena itu, para driver Taksol berencana menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Grab Indonesia dan Gojek Indonesia, Senin (12/9).

Demo tersebut akan menyampaikan 2 hal yang akan menjadi tuntutan para driver Taksol.

Menurut Sekjen Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia Wiwit Sudarsono, kenaikan tarif 8% terbilang kecil.

Sehingga para driver meminta aplikator memotong platform fee aplikator maksimal sebesar 15 persen.

“Ini Demo pengemudi roda empat (taksol) se-Jabodetabek,” ujar Wiwit.

Para driver Taksol menyesalkan, penyesuaian tarif ojol yang telah diumumkan pemerintah pada Rabu lalu mengecualikan kenaikan tarif taksi daring.

Terlebih kenaikan sebesar 8% sangat jauh dari harapan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan perhitungan jasa ojek online telah ditetapkan sejak tahun 2019 lalu melalui Keputusan Menteri Perhubungan No KP 548 Tahun 2020 soal besaran Tarif Jasa Ojol dengan aplikasi yang kemudian di ubah menjadi KP 564 Tahun 2022.

“Perubahan tarif ini akan terbagi menjadi tiga zona. Penyesuaian tarif jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap beberapa komponen seperti BBM, dan jasa lainnya,” ungkap Hendro dalam konferensi pers pada Rabu (7/9).

Besaran kenaikan tarif ojol di Indonesia ini beragam berdasarkan sistem zonasi, yaitu Zona I, Zona II, dan Zona III.

Adapun tarif ojol yang baru ini meliputi kenaikan pada komponen biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, serta biaya jasa minimal per 4 Km pertama.

Zona I, tarif batas bawah Rp 1.850 per KM naik menjadi Rp 2.000 per KM atau ada kenaikan 8 persen.

Sementara untuk biaya batas atas, kenaikannya sebesar 8,7 persen dari Rp 2.300 per KM menjadi Rp 2.500 per KM.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan