Selanjutnya, untuk zona II, biaya batas bawah naik dari Rp 2.250 per KM menjadi Rp 2.550 per KM atau naik 13 persen.
Batas atas naik dari Rp 2.650 per KM menjadi Rp 2.800 per KM atau naik 8 persen.
Kemudian, untuk zona III, biaya batas bawah naik dari Rp 2.100 per KM menjadi Rp 2,300 per KM atau naik 9 persen.
Baca Juga:Demo Besar PA 212 Hari ini, Polisi Siagakan Ribuan PasukanSedih, Kekasih Brigadir J Ungkap Kerinduan Lewat Mimpi, Ini Unggahan Terbarunya
Batas atas naik dari Rp 2.600 per KM menjadi Rp 2.750 per KM atau naik 5,7 persen.
“Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 Km pertama. Jadi, untuk Zona I, 4 Km pertama itu menjadi Rp 8.000 s.d Rp 10.000,” kata Hendro.
Kembali menurut Wiwit, kenaikan tarif taksi online juga tak kalah mendesaknya dibandingkan tarif ojek online.
Pasalnya, taksi online juga menjadi sarana transportasi yang terdampak kenaikan harga BBM bersubsidi yang diberlakukan pada pekan lalu.
