Viral, Pengeroyokan di Cicalengka, Pelaku Pakai Golok dan Kerambit Bantai Satu Orang Hingga Kritis

SOREANG – Tindak kriminalitas pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di area Pasar Sehat Sabilulungan Cicalengka, Kabupaten Bandung Viral. Korban dibantai 3 orang pakai Golok dan Kerambit hingga membuat korban kritis.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, para pelaku tersebut berjumlah 3 orang dan kini sudah diamankan.

“Pada tanggal 20 Agustus 2022, dalam video amatir tersebut ada peristiwa pembacokan, pengroyokan yang dilakukan tiga orang kepada satu orang dengan menggunakan senjata tajam,” kata Kusworo, Rabu (31/8).

Diketahui, sebelumnya publik dihebohkan oleh viralnya tayangan video yang menampilkan satu orang bertarung melawan tiga orang.

Pada tayangan video yang diterima Jabar Ekspres dan cukup banyak diunggah publik itu, terlihat tiga pelaku menggunakan senjata tajam jenis golok dan dua di antaranya memakai kerambit.

“Berdasarkan video tersebut kita tahu lokasinya, lalu penyidik Polsek Cicalengka langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara),” ujar Kusworo.

Dia melanjutkan, di TKP pihak Polsek Cicalengka langsung melakukan pemeriksaam terhadap saksi-saksi di lokasi.

Kusworo mengaku, dari informasi yang didapatkan terkait peristiwa tersebut, Polisi langsung mengetahui identitas tersangka dan korban.

“Kita lakukan pemeriksaan terhadap korban, diketahui bahwa korban mendapat luka bacok di kepala, pinggang dan kaki kemudian korban dilarikan ke rumah sakit,” ucapnya.

Dijelaskan Kusworo, pada 21 Agustus 2022, penyidik gabungan Polsek Cicalengka dan Polresta Bandung bisa mengamankan tersangka.

“Diamankanlah inisial AR, satu dari tiga tersangka. AR melakukan penganiayaan menggunakan golok,” jelasnya.

Kusworo menerangkan, para tersangka pengroyokan dan penganiayaan itu berinisial AR, MS dan CS yang merupakan warga Kecamatam Cicalengka.

“Esok harinya tanggal 22 Agustus 2022 diamankan juga (tersangka) inisial MS,” terangnya.

Sementara itu, dipaparkan Kusworo, untuk tersangka yang ketiga berhasil diamankan dengan cara CS menyerahkan diri karena kedua temannya sudah ditangkap.

“Didapatkanlah ketiga terdangka ini dalam kurun waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam,” paparnya.

Atas insiden tersebut, korban yang berinisial DS diketahui mengalami luka berat dan saat ini kondisinya kritis dirawat di rumah sakit.

Akibatnya, ketiga tersangka pelaku kriminalitas itu terancam hukum pidana dengan kurungan maksimal 10 tahun penjara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan