Baznas Jabar Salurkan Rp12 Miliar Untuk 49 Ribu Lebih Penerima Manfaat Lewat Program MtoM

BANDUNG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah salurkan dana sebanyak Rp12 Miliar kepada 49.614 orang penerima manfaat.

Selain menyalurkan berupa dana, Baznas juga memfasilitasi penyaluran zakat melalui lima program yang dikemas kedalam Mustahik to Muzakki (Mtom)

Keberhasilan tersebut dinilai oleh Pimpinan Baznas Republik Indonesia, Rijaludin Kurniawan bahwa pencapaian yang diraih Baznas  Jawa Barat dinilai sangat baik.

“Tentu ini adalah dana titipan dari para muzakki orang yang bersedekah dan infak ke Baznas, dan baznas wajib menyalurkannya sesuai dengan keamanan syariah dan regulasi kami dan tentu sesuai amanat NKRI,” ucapnya saat ditemui di Kantor Baznas Jabar, Jl. Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (31/8).

Selain itu juga, Rijaludin mengatakan bahwa Baznas Jabar merupakan salah satu Baznas unggulan dalam hal penghimpunan maupun penyaluran dana zakat kepada masyarakat.

Sehingga dengan adanya hal tersebut, ia mengungkapkan bahwa wilayah Jabar akan dijadikan salah satu contoh bagi seluruh Baznas yang ada di provinsi lain.

“Secara seluruh baznas Jawa Barat program bagus, dan nasional himpunan baznas seluruh jabar mulai kabupaten sampai amil zakat yang ada di indonesia jabar terbesar,” imbuhnya

Ditempat yang sama, menurut Wakil Ketua Baznas Jabar, Ali Khosim menambahkan bahwa program Mtom ini merupakan gagasan dari Nasional dan dikemas dalam bentuk Jabar Mandiri.

Nantinya lanjut dia, penerima manfaat tersebut akan diberikan berupa pendampingan, pengembangan kapasitas hingga bantuan penguatan modal.

“Jadi melalui program itu mereka dapat meningkat usahanya yang tadi punya toko prodaknya dibantu dalam pengemasan sehingga jadi lebih bagus,” ujarnya

Sehingga dengan adanya hal itu, Ali berharap
setiap program tersebut dapat memberikan dampak yang positif kepada masyarakat khususnya penerima manfaat.

“Kami berharap ini dapat berdampak kepada masyarakat yang berstatus mustahik jadi munfik yaitu orang yang mampu berinfak berapapun besarnya. Ketika ia telah menjadi Munfik dan Muzaki kemudian dana yang mereka berikan akan salurkan ke warga yang belum kebagian,” pungkasnya

(San).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan