Kepolisian Berhasil Bongkar Ratusan Kasus Judi Online dan Meringkus Ratusan Tersangka di Lampung

JabarEkspres.com – Ratusan kasus judi online berhasil diberantas di Lampung, menurut keterangan dari Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Setidaknya, operasi pemberantasan kasus judi online itu dilakukan semenjak Januari hingga Agustus pada tahun sekarang.

Kepolisian daerah Lampung sudah mengumpulkan ratusan kasus perjudian online yang mana operasi itu sudah dilancarkan sejak Januari 2022 hingga Agustus 2022.

“Jadi penangkapan kasus judi online per Januari sampai Agustus sudah kami lakukan konferensi pers. Terdapat 104 kasus perjudian telah ditemukan,” ucap Pandra, dikutip dari laman RRI pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Pol Zahwani juga berhasil meringkus ratusan orang yang menjadi pelaku kasus perjudian online tersebut.

Meski begitu, disebut juga kalau angka pelaku kasus itu justru sudah mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

“Di tahun 2021 justru ditemukan 146 kasus judi online dengan 350 tersangka,” katanya kembali.

Keberhasilan Polda Lampung meringkus para pelaku tentunya tidak lepas dari peran masyarakat yang ikut melaporkan.

Tak hanya masyarakat, tetapi penanganan kasu sini juga dibantu oleh Kominfo, Cyber Polri, youtuber, serta aparat Polres dan Polda Lampung.

“Polda Lampung dalam hal ini sudah bekerja sama dengan Cyber Polri, bahkan kami sudah bekerja sama dengan youtuber,” ucap Pandra.

“Intinya kami akan tetap melalukan upaya dan tidak sampai di sini saja dan secara berjenjang kami akan terus melaporkan ke tindak pidana cyber,” lanjutnya.

Sementara itu, pada kesempatan rilis hasil Operasi Kamtibmas untuk tindak pidana narkotika, peredaran miras dan judi, Polda Metro Jaya juga mengungkapkan ada salah satu tersangka yang dikenakan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Pada pasal TPPU tersebut telah disita barang bukti uang sebanyak Rp1 miliar kemudian juga beberapa kendaraan, di antaranya satu unit mobil Vellfire, kemudian satu unit kendaraan jenis mobil Hyundai H-1, dan mobil Nissan Grand Livina.

“Itu dari salah satu tersangka (sumber kasus TPPU), yang secara detail tidak saya sebutkan karena tersangkanya banyak,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.*** (Disway.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan