Pelaku Bom Bali Akan Segera Dibebaskan, PM Australia Protes, Komentari Sistem Hukum di Indonesia

 

JABAREKSPRES.COM – Pelaku bom Bali, Umar Patek akan segera dibebaskan karena sudah menjalani 2/3 hukuman. Pembebasan tersebut ternyata menuai protes dari Australia.

Pembebasan Umar Patek, yang divonis hukuman selama 20 tahun penjara ini di umumkan oleh kepala kantor hukum dan hak asasi manusia di Jawa Timur.

Pembebasan Umar Patek dari hukumannya tersebut ternyata mengundang reaksi dari Australia.

Pemerintah Australia melalui Perdana Menterinya Anthony Albanese menyebut pembebasan Patek akan berdampak buruk pada keluarga para korban.

“Kami kehilangan 88 warga Australia dalam serangan teroris tersebut, dan itu adalah serangan yang mengerikan,” kata Albanese seperti yang dirilis oleh reuters.com.

Albanese juga mengomentari tentang system hukuman di Indonesia dengan mengatakan bahwa Indonesia memiliki sistem adanya pengurangan masa hukuman atau tahanan.

“Namun jika seseorang yang melakukan kejahatan keji, perancang dan pembuat bom untuk membunuh orang, untuk membunuh dan melukai, maka kami memiliki pandangan yang berbeda,” katanya.

Albanese mengatakan pemerintahnya akan melakukan kontak diplomatik dengan Indonesia terkait kasus ini.

Umar Patek diketahui dinyatakan bersalah setelah melakukan pengeboman di bali pada 2002 lalu yang menewaskan 202 jiwa.

Dalam penyelidikan juga dinyatakan bahwa Umar Patek merupakan anggota kelompok militan Jemaah Islamiyah yang terkait dengan Al Qaeda.

Akibat perbuatannya tersebut, Umar dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan Indonesia pada tahun 2012.

Tak hanya itu, Umar juga dinyatakan bersah karena terlibat dalam pengeboman gereja pada tahun 2000 lalu.

Setalah mejalani masa tahanan Umar mendapatlan remisi setiap tahunnya pada setiap hari kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus.

Zaeroji, kepala kantor hukum dan hak asasi manusia di Jawa Timur yang merupakan tenpat tahanan Umar mengatakan bahwa tersangka bom Bali tersebut telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat bulan ini.

“Uamar telah menjalani dua pertiga dari hukumannya setelah mendapatkan remisi tersebut,” jalas Zaeroji.

“Akam tetapi kami juga menyerahkan permasalahan pembebasan Umar pada pemerintah untuk memeberikan persetujuan,” tambahnya.

“Kami telah mengusulkan ini ke kementerian kehakiman dan hak asasi manusia dan dari sana akan diputuskan,” kata Zaeroji.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan