Jabarekspres.com – Mungkin masih banyak yang bertanya kira-kira BSU kapan cair? Begini jawaban mengenai BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2022. Jangan lupa untuk cek penerima BLT Subsidi Gaji melalui situs berikut ini.
Hingga kini memasuki pertengahan Agustus 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum juga menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU senilai Rp 1 juta untuk karyawan.
BSU atau biasa disebut BLT subsidi gaji ini ialah program bantuan sosial pemerintah kepada karyawan demi meningkatkan perekonomian masyarakat terutama yang terkena dampak Covid-19.
Kemnaker bekerjasama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk menyalurkan BSU 2022. Sayangnya, Kemnaker belum menyelesaikan Permenaker yang mengatur kriteria penerima dan tata cara penyaluran BSU yang tepat sasaran dan akurat.
Lebih lengkap, berikut ini jawaban dari pihak BPJS Ketenagakerjaan mengenai BSU kapan cair.
“Selamat pagi Sahabat. Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJamsostek sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi,” ujar @bpjs.ketenagakerjaan melalui Instagram.
“Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah,” tambah BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyarankan bagi para karyawan yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut seputar BLT subsidi gaji ini bisa menghubungi contact center di nomor 175 atau WhatsApp 081380070175.
Jika ingin mengetahui lebih lanjut mengenai penerima BSU dapat melakukan langkah berikut ini:
- Buka situs berikut: KLIK DISINI
- Klik “Masuk” di bagian kanan atas
- Masukkan alamat email atau nomor handphone
- Masukkan kata sandi
- Klik “Masuk”
- Setelah berhasil login, isi data diri dengan lengkap
- Cek pemberitahuan
- Setelah itu akan muncul informasi apakah terdaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji dan bantuan ini sudah cair atau belum.
Sementara untuk kriteria dari penerima BSU yang disinggung oleh Kemnaker ialah:
- WNI
- Pekerja penerima upah
- Upah kurang dari Rp 3,5 juta
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Bukan ASN, TNI, dan Polri