Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J tak akan Diungkap ke Publik, Kabareskrim: akan Terbuka Sendiri saat Persidangan

JABAREKSPRES.COM – Motif pembunuhan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J, saat ini menjadi isu yang paling dinanti oleh Publik. Sayangnya, pihak polisi menegaskan tidak akan mengungkap motif tersebut ke publik.

Padahal, ditengah masyarakat tengah berkembang banyak isu liar mengenai motif yang mendasar dari mantan Kadiv Humas tersebut menyuruh Bharada Eliezer menembak Brigadir Josua.

Banyak hal dikaitkan dengan pembunuhan tersebut, mulai dari isu perselingkuhan , judi online hingga kecemburuan. Namun Penyidik tetap bergeming untuk tidak mengungkap motif pembunuhan tersebut, meskipun dengan alasan untuk meluruskan berbagai isu liar yangada dimasyarakat.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto bahkan telah memastikan, bahwa penyidik ​​tidak akan mengumumkan motif pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

“Sementara ini informasi tersebut hanya untuk kalangan penyidik ​​dan berharap akan terbuka sendiri pada saat persidangan,” kata Agus kepada wartawan, Kamis 11 Agustus 2022.

“Di sisi lain, untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi penyelidikan pihak,” sambungnya.

Agus menegaskan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut bahwa motif pembunuhan Brigadir J hanya bisa dikonsumsi orang dewasa.

“Kalau enggak, izin pakai saja narasi Pak Menko Polhukam ya,” ucapnya.

Agus memastikan, kasus penembakan Brigadir J sudah selesai ditangani penyidik. Namun, terkait tindakan lainnya, seperti dugaan dugaan etik pribadi masih didalami Inspektorat Khusus (Itsus).

“Kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka,” ujarnya.

Hingga saat ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Selain Sambo, tiga tersangka lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan KM.

Sambo, Bripka RR, dan KM dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana Subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap saat ini timsus masih mendalami motif dari perintah penembakan ini.

Menurutnya, pendalaman motif memerlukan pemeriksaan beberapa saksi, termasuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan