Video Lama Ferdy Sambo Kembali Viral, Ancam Para Pimpinan dan Bawahan Polri

JAKARTA – Video lama Irjen Pol Ferdy Sambo kemabali diperbincangkan usai resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga kuat terlibat kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir J.

Perbuatan Ferdy Sambo ini termasuk kategori pelanggaran berat yang dilakukan anggota Polri.

Dalam sebuah wawancara pada 2021 lalu, Ferdy Sambo menegaskan institusi kepolisian harus disiplin dan saling bertanggungjawab.

Menurut Ferdy Sambo, jika ada seorang anggota Polri terlibat pelanggaran etik bahkan kriminal, maka yang harus disalahkan bukan hanya anggota tersebut. Tetapi dua tingkat pimpinan di atasnya.

“Makanya pimpinan menyampaikan bahwa apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, maka 2 tingkat pimpinan di atasnya harus bertanggung jawab,” tegas Ferdy Sambo seperti dikutip dari chanel Vivacoid berjudul: “Kerasnya Irjen Sambo Ancam Polisi Bengal: Kita Hajar!!”

Video wawancara tersebut diunggah pada 17 November 2021 lalu. Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat Kadiv Propam Polri.

“Saya tegaskan, jika ada anggota kepolisian yang terlibat masalah ataupun tindakan kriminal. Maka yang disalahkan bukan hanya anggota tersebut. Namun, juga senior dua tingkat di atasnya,” terang Ferdy Sambo dalam video tersebut.

Terkait kasus yang saat ini menjerat Ferdy Sambo, siapa dua tingkat pimpinan yang harus ikut bertanggung jawab?

Diketahui, saat ini Ferdy Sambo berpangkat Irjen alias bintang dua. Jika menilik pernyataan Sambo, maka dua tingkat di atasnya adalah Kapolri.

Dalam sistem rantai komando di Polri, pimpinan ikut bertanggung jawab atas kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan anak buahnya.

Hal tersebut pernah disampaikan Ferdy Sambo jauh sebelum kasus pembunuhan Brigadir J terjadi.

Seperti diberitakan, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga kuat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelum diamankan di Mako Brimob, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan