Website SSCASN Diblokir Kominfo, Ini Penyebabnya

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir website SSCASN karena dianggap melanggar hukum.

Banyak yang mengira portal SSCASN dengan alamat http://sscasn.com merupakan website resmi pendaftaran PPPK 2022, padahal bukan. Portal pelamaran ASN, baik CPNS maupun PPPK adalah SSCASN BKN dengan alamat website https://sscasn.bkn.go.id/

Kominfo menyatakan website SSCASN diblokir lantaran memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Maaf, akses ke situs ini diblokir oleh pemerintah Indonesia karena mengandung konten negatif yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia,” tulis Kominfo di laman SSCASN.

Menurut Kominfo, pemblokiran situs SSCASN dengan alamat website http://sscasn.com sudah sesuai dengan Pasal 40 ayat (2a) dan ayat (2b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20216 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ayat (2a) menyatakan pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara ayat (2b) menyatakan, dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Pemblokiran itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Situs SSCASN.com sempat menghebohkan honorer pada Juli 2022 lalu karena memuat informasi hoaks tentang kewajiban absensi guru lulus passing grade (PG) di situs SSCASN pada 25 Juli 2022.

Disebutkan juga ketika guru lulus PG login ke akun SSCASN, maka harus mengeklik tombol ‘konfirmasi’ keaktifan peserta PG.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun twitter resminya @BKNgoid menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

“#SobatBKN, apabila kalian menemukan pesan berantai melalui whatssap atau media lain terkait dengan absensi keaktifan seleksi PPPK 2022, Mimin nyatakan bahwa berita tersebut HOAKS,” jelasnya, Senin (25/7).

BKN menegaskan hingga kini pihaknya belum mengeluarkan kebijakan terkait pendaftaran PPPK 2022 maupun kewajiban absensi di SSCASN BKN.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan