Kapolri Akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J pada Hari Ini

JabarEkspres.com – Sebelumnya Bharada E dan Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka atas insiden Brigadir J.

Hari ini Kabareskrim Polri berencana akan menetapkan tersangka baru setelah Bharada E dan Brigdir RR.

Bahkan, pemberitahuan tersangka baru ini akan disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama tim khusus.

“Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus besok (Selasa),” kata dia ketika dikonfirmasi, Senin (8/8).

Kendati demikian, timsus tidak berbicara banyak terkait siapa tersangka ketiga yang akan diumumkan itu.

Dia hanya meyakini kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu akan segera tuntas.

“Insyaallah tuntas,” kata mantan Kapolda Sumatera Utara itu.

Dalam kasus ini Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangka dengan Pasap 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasap 56 KUHP.

Keduanya tersangka disangka dengan pasal berbeda. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni dugaan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini sebanyak 25 orang personel Polri diperiksa terkait pelanggaran prosedur dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang tersebut, empat orang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, salah satunya Irjen Ferdy Sambo.

Padi tadi Tim khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Itsus) Polri ke Mako Brimob melakukan pendalaman pemeriksaan pelanggaran etik dan juga pidana terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Adapun dua tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E dan Brigadir RR, sudah dijatuhi hukuman.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan