Mengenal Pasal 338 KUHP, Pasal 55, dan 56 yang Menjerat Bharada E

JabarEkspres.com – Belum lama ini Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembak Brigadir J.

Penetapan tersangka atas Bharada E itu terjadi pada Rabu (3/8/2022) menjelang tengah malam.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka tentu merupakan tahap baru dari penyelesaian kasus Brigadir J.

Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), mengatakan bahwa Bharada E telah melakukan melakukan pelanggaran atas Pasal 338.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Dengan demikian, status Bharada E sekarang adalah tersangka dari kasus Brigadir j. Pun penetapan tersangka tersebut dilakukan lewat hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi.

Terkait pasal-pasal yang telah dikenakan terhadap Bharada E, berikut ini merupakan isi Pasa; 338 KUHP, 55 dan 56 KUHP:

Isi pasal 338 KUHP

Pasal 338 KUHP berisi tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Pasal tersebut juga dilengkapi dengan sanksi penjara.

Berikut ini merupakan bunyi dari Pasal 338 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yang diancam dengan maksimum hukuman lima belas tahun penjara,”.

Adapun sanksi penjara dari pasal ini adalah, diberikan, selama lima belas tahun bentuk dasar dari tindak pidana kejahatan jiwa.

Unsur yang dianut pasal tersebut yaitu adanya untuk menghilangkan jiwa. Dengan demikian Pasal 338 KUHP ini membatasi berlakunya perbuatan lain yang juga mengakibatkan kematian atau hilangnya jiwa orang lain.

Berikut unsur-unsur yang dapat ditarik dari pasal 338 KUHP:

  1. Perbuatan itu harus disengaja, dengan kesengajaan itu harus timbul seketika itu juga, ditujukan maksud supaya orang itu mati.
  2. Melenyapkan nyawa orang lain itu harus merupakan yang “positif” walaupun dengan perbuatan yang kecil sekalipun.
  3. Perbuatan itu harus menyebabkan matinya orang, harus ada hubungan kausal di antara perbuatan yang dilakukan itu dengan kematian orang tersebut.

Adapun bunyi Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP tersebut yaitu:

Pasal 55

  • Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
  1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
  2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan