Kemenkominfo Blokir 15 Situs Judi Online, Ini Daftarnya

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memblokir 15 sistem elektronik (SE) yang dinilai memuat unsur perjudian Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian daring.

Mereka adalah Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

Sementara itu, menyusul normalisasi akses terhadap layanan pembayaran digital PayPal, Kemenkominfo mengumumkan juga telah membuka kembali akses untuk mesin pencarian Yahoo.

Kemudian, game Counter-Strike Global Offensive (CS GO), Steam, serta Dota 2. Akses tiga game yang dibuka itu berada di bawah naungan pengembang dan distributor Valve Corporation.

“Dengan demikian, masyarakat sudah dapat mengakses tiga grup PSE di atas,” jelas Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam pernyataan tertulis kemarin.

Kemenkominfo membuka akses PayPal sejak Minggu, 31 Juli 2022 dan memberikan waktu hingga 5 Agustus 2022. Sementara itu, kelompok Valve dan Yahoo menyusul pada 2 Agustus.

Meski demikian, belum jelas apakah normalisasi itu bersifat permanen. Artinya, para PSE (penyelenggara sistem elektronik) tersebut sudah dinyatakan terdaftar. Atau, pengaktifan itu hanya sementara. Hingga berita ini ditulis tadi malam, pihak Kemenkominfo belum memberikan respons.

Penelusuran Jawa Pos, hingga kemarin pukul 18.00 WIB, laman daftar PSE Kemenkominfo mencantumkan PayPal dengan status ’’SE Dihentikan Sementara’’. Sementara di laman yang memuat daftar PSE yang sudah resmi terdaftar, tidak ditemukan Steam, CS GO, Dota 2, maupun Yahoo.

Dari sisi pajak, ada potensi ekstensifikasi dari pendaftaran PSE. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyatakan, penerimaan pajak didapat dari PSE yang memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN).

Dia mengapresiasi kebijakan Kemenkominfo yang mewajibkan pendaftaran PSE. Sebab, hal itu bisa memperlancar pemungutan pajak.

“Kalau kemudian diblokir, nggak bisa (dipungut PPN-nya), jadi nihil. Atau yang seharusnya terdaftar, tapi tidak (terdaftar),” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan