Yustinus menjelaskan, ada perbedaan antara daftar PSE dari Kemenkominfo dan daftar PMSE dari DJP Kemenkeu. Namun, keduanya saling beririsan.
Tidak semua perusahaan terdaftar PSE ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Namun, pemungut PPN PMSE pasti harus terdaftar sebagai PSE di Kemenkominfo. (radarbogor-red)
