Viral, Netizen Serukan Tagar BlokirKominfo, karena Kesal Situs Judi Online Lolos PSE Situs Penting Malah Diblokir

JABAREKSPRES.COM – Buntut pemblokiran beberapa situs dan aplikasi online yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, membuat masyarakat kesal. Netizen kemudian menyerukan taggar BlokirKominfo karena menilai gal tersebut termasuk ketidakadilan.

Sejumlah layanan yang sebelumnya dianggap penting oleh Netizen, akhirnya diblokir Kominfo karena tidak mendaftar PSE lingkup privat tersebut.

Beberapa aplikasi dan layanan online seperti Yahoo, PayPal, Epic Games (platform distribusi game), Steam (platform distribusi game), Dota (game), Counter Strike (game), dan Origin (EA) diblokir Kominfo karena hingga batas waktu yang ditentukan tak juga mengurus PSE lingkup privat tersebut sesuai ketentuan.

Disisi lain, sejumlah aplikasi dan layanan online yang disebut sebagai Judi Online, justru tercatat di laman Kominfo lulus aturan PSE.

Hal itu membuat netizen geram hingga menyerukan #BlokirKominfo.

“Domino qiu qiu lolos PSE mantappppp yok sekarang Judi aja kita gaes ga perlu top up steam wallet buat beli game mahal2.. Yang legal di blokir.. Yang ilegal di persilahkan,” tulis akun @padeeel, sebagaimana dilihat FIN.CO.ID, Minggu 31 Juli 2022.

Ada pula salah satu netizen yang merasa heran bahwa layanan Stream diblokir Kominfo, padahal menurutnya jelas bahwa Stream berkontribusi terhadap setoran pajak bagi Kemenkeu, karena di Indonesia banyak penyuka game.

“Barusan tanya – tanya ke temen yang kerja di perpajakan tentang kontribusi platform game dalam pajak di indonesia, kata dia platform kek steam gitu kontribusinya banyak dalam pajak karena orang indonesia banyak yang suka game. Emang aneh aja nih @kemkominfo, ayok klarifikasi,” tulis akun @teeelleisme.

Sebagaimana diketahui, ketujuh platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran.

Dalam kebijakan PSE Kominfo yang sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.

Batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat berakhir pada 20 Juli 2022. Pendaftaran bisa dilakukan secara dalam jaringan (online melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko, atau Online Single Submission Risk Base Approach (RSS RBA) Kominfo.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan