JAKARTA – Bukan Ade Armando bila tidak memberikan kejutan kepada publik. Pegiat media sosial, yang sikapnya tidak bisa ditebak ini, tba-tiba dia menghampiri salah seorang pelaku yang mengeroyoknya dan menyalaminya. Hal itu dia saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu kemarin 27 Juli 2022.
Kedatangan Ade Armando dalam persidangan tersebut adalah untuk memberikan kesaksian soal kasus pengeroyokan yang menimpanya pada 11 April lalu.
Tidak ada yang menduga, saat persidangan telah selesai, Ade Armando bersalaman dengan salah satu dari enam terdakwa pengeroyokan, yang bernama Al Fikri Hidayatullah.
Baca Juga:Lebih Tinggi dari Tahun Lalu, Pendapatan Negara di Jabar per Juni Capai Rp76, 84 Triliun4 Petinggi ACT Resmi jadi Tersangka, Bareskrim Keluarkan Surat Pencekalan Agar Tak Kabur ke Luar Negeri
Ade Armando menyalami Fikri, lalu dia bicara dnegan fikri dan dia meyakini Fikri orang yang baik.
“Saya percaya kamu anak baik, berbakti sama ibu,” kata Ade kepada Al Fikri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 27 Juli 2022.
Fikri lalu mengatakan bahwa Ibunya turut hadir dalam persidangan. Fikri selama ini hanya berdua dengan Ibunya.
Mendengar hal itu, Ade pun menanyakan keberadaan ibu Fikri.
“Ibu mana? Ibu maafin anaknya ya,” ujar Ade.
Melihat momen itu, Ibu Fikri, Lis (42) muncul dan meminta maaf langsung kepada Ade.
Permintaan maaf ini dia sampaikan hanya sebatas memberi penjelasan kepada Ade, bahwa anaknya tidak mengetahui siapa sebetulnya dia.
“Permintaan maafnya, ya, biar anak saya ke depannya menjadi anak yang lebih baik lagi gitu aja. Memang, sih, dia enggak kenal awalnya, enggak kenal Pak Ade itu siapa,” kata Lis.
Menurut Lis, Al Fikri tidak mengetahui siapa Ade Armando termasuk latar belakangnya.
Baca Juga:Sudah Fase Pembusukan, Begini Pengakuan Dokter Forensik saat Otopsi Jenazah Brigadir JJendral Dudung Sebut Jenazah Kopda Muslimun akan Diotopsi
Dalam kasus ini, tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Ibnu Suud dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa keenam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.(fin)
