Puting Jantan

Muin TV

Masalah di kasus ini cuma 1. Yang terbunuh polisi. Yang membunuh polisi. Lokasi pembunuhan di rumah polisi, Yang menangkap polisi, yang memeriksa polisi. Susah jadinya. Berbeda misalnya : yang dibunuh rakyat biasa. Yang membunuh rakyat biasa. Lokasinya, di rumah rakyat biasa. Maka, dalam jangka waktu tidak lebih dari 24 jam, polisi sudah bisa menangkap pelaku dan mengungkapkan motif dibalik pembunuhan itu. Itulah wajah hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Bukan berdasarkan “KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDNESIA.” Tapi, berdasarkan “KEPENTINGAN SIAPA YANG HARUS DILAYANI.” Jadi kesimpullannya, Semua orang sama di mata hukum. Tapi, tidak sama di mata penegak hukum.

 

Muin TV

Di sebuah vidio, salah satu crazy rich Surabaya. Tung Desem Waringin mengatakan : “banyak orang kebanyakan GAYA. Padahal, GAYA itu berbanding lurus dengan TEKANAN. Itu hukum FISIKA, hukum alam ciptaan Tuhan. Kalau hidup anda kebanyakan TEKANAN, berarti hidup anda kebanyakan GAYA. Kalau masa tua anda kebanyakan TEKANAN, berarti masa muda anda kebanyakan GAYA.”Bisakah GAYA tanpa TEKANAN? Bisa. Caranya: pasif income anda segede Gajah, GAYA anda segede Kerbau. Maka anda cerdas secara keuangan.” Jadi pertanyaannya: GAYA apa yang sudah dilakukan Brigadir J, sehingga menimbulkan begitu besar TEKANANnya? Itu aja sih menurut saya. Kalau itu bisa diungkap dengan jujur dan terbuka, 1 minggu selesai kasus ini. Toh, udah ada yang dinonaktifkan, apalagi?

 

Lukman bin Saleh

Tp bisa jd “sandar d pundak” itu jadi pemicu ancaman sejak bulan Juni. Atau yg bersandar lain lagi. Bukan Ny. Sambo tp “Ny. Muda.” Yg mengakibatkan terbakarnya api cemburu. Tp entahlah. Kita tunggu hasil penyidikan. Tp sulit membayangkan kasus ini tdk berkaitan dg asmara. Krn hanya cinta yg bisa sangat mudah membuat org berbuat gila…

 

Mirza Mirwan

Tentang peringatan Mabes Polri agar Kuasa Hukum Brigadir J fokus pada pokok perkara dan tidak membuat statemen yang melebar ke mana-mana, menurut saya, rasanya kok berlebihan. Sepertinya polisi di mabes hanya terpaku pada pasal 16 UU Advokat yang berbunyi: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk KEPENTINGAN PEMBELAAN KLIEN DALAM SIDANG PENGADILAN” (hurup kapital dari saya). Artinya, menurut polisi yang memberi peringatan itu, silahkan ngomong apa saja nanti dalam sidang di pengadilan. Mungkin sang polisi lupa, atau belum tahu, bahwa bahwa lewat “judicial review” pasal 16 UU Advokat itu, MK telah memperluas hak imunitas advokat, bukan hanya dalam sidang pengadilan tetapi juga di luar sidang, melalui Keputusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013. Dan lagi, apapun yang dikatakan Kuasa Hukum Keluarga Brigjen J, semuanya berdasarkan bukti awal yang dipegangnya. Soal nanti terbukti atau tidaknya, biar pengadilan yang memutuskan. Tentang otopsi ulang Rabu lusa, di RS Sungai Bahar, saya yakin lebih obyektif. Ada 7 orang dokter forensik dari luar Polri yang akan ikut terlibat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan