Selain itu data per 29/06/2022 juga menunjukkan bahwa pendapatan daerah Kabupaten Bandung Barat untuk tahun 2022 dipatok sebesar Rp. 2.913.958.280.698,00 dengan besaran Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp751.292.293.903,00 yang 64.1% disumbangkan oleh Pajak Daerah (Rp482.286.834.221,00) dan 5.01% dari retribusi daerah (Rp37.603.765.789,00).

Angka ini cukup memprihatinkan mengingat potensi kekayaan alam khususnya mineral bukan logam dan bantuan yang ada di Kabupaten Bandung Barat sangatlah melimpah. Selain itu Cimareme-Padalarang juga merupakan kawasan industri yang mampu menyerap ribuan tenaga kerja. Seharusnya potensi alam dan geliat industri di kawasan tersebut mampu menyokong pundi-pundi penerimaan daerah di sana. Namun ironis, pemenang pembayar pajak terbesar dalam Pajak Award 2022 justru bukanlah perwakilan dari kedua sektor tersebut.
Ini seolah menjadi tantangan bagi pemerintah daerah agar setiap izin usaha pertambangan atau galian yang diberikan bisa memberikan penerimaan yang optimal bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebocoran-kebocoran penerimaan harus dapat ditambal, mengingat praktik pungutan liar (pungli) di sepanjang kawasan ini sangat marak dan tampak nyata (terang-terangan). Setali tiga uang, masalah yang sama terjadi juga di sektor retribusi daerah.
Baca Juga:Kader Partai Demokrat jadi Korban Pembacokan di Rancaekek BandungHalangi Proses Hukum MSAT, Kemenag Resmi Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah
Pemerintah daerah seharusnya menjadikan isu lingkungan dan sosial menjadi bargain power dalam pemberian izin perusahaan baik terkait usaha penambangan maupun industri lainnya. Mengingat kondisi yang saat ini sudah terasa adalah rusaknya kekayaan alam karena eksplorasi berlebih, kerusakan jalan karena menahan beban kendaraan tonase besar, kepulan asap pabrik ke perumahan penduduk, pencemaran air limbah konveksi, dan kemacetan parah akibat lalu lintas kendaraan besar.
Jika tidak ditanggulangi dengan optimal, muskil rasanya APBD Kabupaten Bandung Barat bisa surplus dan terbebas dari sektor pembiayaan (utang). Bahkan bukan tak mungkin, Pemerintah Daerah harus selalu menanggung “dosa-dosa” industri seperti perbaikan jalan dan perbaikan lingkungan dengan menggunakan dana APBD.
Akibatnya program-program sosial yang seharusnya teralokasikan untuk mengangkat derajat anak seperti Ujang sebagai calon pemimpin masa depan, anggarannya tersebut harus “tersunat” untuk menanggulangi dampak kegagalan pengelolaan perizinan.
Selain itu upaya Ujang untuk bersekolah dengan tenang harus dijamin oleh Pemerintah Daerah dengan penertiban trayek angkot yang saat ini cenderung tumpang tindih, pembinaan perilaku sopir, dan penindakan terhadap preman-preman di sekitaran lintasan trayek. Karena praktik pungli terhadap kendaraan umum seperti angkot dan truk sangat mudah terlihat bahkan oleh siapapun orang yang melintas di kawasan Cimareme-Padalarang. Sudah seharusnya aparat kepolisian lebih peka terhadap praktik ini, karena secara tidak langsung pungli dan “pak ogah” menyumbang bottle neck dalam arus transportasi.
