Berikut Daftar Motor-Mobil yang Dilarang Pakai Pertalite

Jabarekspres.com – Pembelian bahan bakar subsidi Pertalite akan dibatasi oleh pemerintah dan ada beberapa jenis motor-mobil yang dilarang pakai subsidi ini. Aturan memakai Pertalite mengacu pada kapasitas mesin kendaraan. Sehingga kendaraan yang memiliki kapasitas mesin tertentu tidak di perbolehkan memakai jenis BBM ini.

Untuk kendaraan roda dua melarang motor dengan mesin lebih dari 250 cc. Motor dengan kapasitas ini umumnya berada pada segmen premium kategori Big Bike.

Beberapa model yang masuk kategori tersebut pada merek Honda antara lain CB650R, CB500X, CBR600RR, CBR1000RR, X-ADV, CRF1100L Africa Twin Adventure Sport, sampai dengan Gold Wing.

Sedangkan dari Yamaha yaitu skutik bongsor T Max, MT09 dan MT07. Kawasaki pun memiliki produk mesin 250 cc ke atas seperti Ninja ZX10R, KX450, Versys 1000, hingga Vulcan S.

Sementara untuk pabrikan asal Jerman BMW, semua produk roda duanya memiliki mesin 250 cc ke atas. Begitu pula dengan Triumph. Untuk merek Suzuki saat ini tidak memiliki produk dengan mesin di atas 250 cc.

Pemerintah telah memutuskan kriteria motor-mobil yang dilarang pakai Pertalite yakni motor di atas 250 cc dan untuk mobil adalah mesin yang berkapasitas di atas 2.000 cc.

Dari merek Toyota terdapat beberapa mobil bensin dengan kapasitas mesin tersebut, seperti Alphard, Vellfire, Fortuner 2.7, Camry, dan mobil sport Supra.

Kemudian ada juga beberapa model dari merek lain, seperti Hyundai Santa Fe 2.5, Mercedes-Benz, GLE 450 4MATIC AMG Line, GLE 450 4MATIC Coupé AMG Line, GLS 450 4MATIC AMG Line, Mercedes-Maybach GLS 600 4MATIC, S 450 4MATIC, serta Mercedes-Maybach S 580 4MATIC+.

Berikutnya pabrikan asal Jerman BMW juga memiliki model 740Li Opulence, 840i Gran Coupé M Technic, 840i Coupé M Technic, X5 xDrive40i xLine, M3, M4, M5, hingga M8.

Meski demikian, sejumlah model premium lain dan mobil kategori lawas terpantau banyak yang memakai mesin bensin berkapasitas di atas 2000 cc, seperti Mitsubishi Pajero Sport.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan penyusunan kriteria ini sejalan dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan