Sadar Muslihat: Raperda  Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Segera Digodok

BANDUNG – Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jabar Sadar Muslihat mengatakan, proses pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan sampai ini masih terus dilakukan kajian dari berbagai rekomendasi masukan.

Menurutnya, Pansus V DPRD Jabar sudah menemui secara langsung berbagai organisasi perempuan dan pemberdayaan untuk mengakomodir kebutuhan Perda tersebut.

Dari masukan itu nantinya, akan dilakukan kajian dan pembahasan lebih lanjut agar seluruh masukan yang diperoleh menjadi aturan memiliki payung hukum,’’ jelas Sadar Muslihat Ketika ditemui Jabarekspres, Jumat, (24/6).

Sadar menilai, keberadaan organisasi perempuan memiliki peran penting dalam ikut menyosialisasikan peran Wanita dalam pemberdayaan dan perlindungan.

‘’Jadi upaya pencegahan terhadap kekerasan terhadap perempuan dapat dicegah,’’ ucap politi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Beberapa organisasi perempuan di antaranya, Komnas perlindungan perempuan, Puspaga, Perlindungan Perempuan dan anak Polda Jabar dan organisasi perempuan lainnya.

Organisasi ini berperan penting dalam memberikan masukan terhadap Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Sadar menilai, latarbelakang dibentuknya Perda ini karena kasus kekerasaan pada perempuan setiap tahunnya masih sering terjadi. Bahkan cenderung mengalami peningkatan tiap tahunnya.

Berdasarkan data Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak tercatat ada 505 kasus kekerasan perempuan. Sedangkan pada 2020 jumlah kekerasan 389.

“Mengingat jumlah kasus, makaperlu diperkuat dengan perda didaerah,” ujar Sadar Muslihat.

Dia menilai, perempuan dan anak-anak sangat rentan menjadi korban kekerasan baik itu psikis, fisik, hingga kekerasan seksual.

Oleh karenanya, pembentukan aturan ini akan mengakomodir dan mewujudkan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Salah satu fokus yang akan ditekankan adalah adanya aturan mengenai pemberian sanksi tegas. Sehingga memilliki kepastian hukum bagi korban kekerasan.

Selain itu, Pansus V juga menginginkan adanya penanganan bagi korban kekerasan secara khusus. Hal ini dilakukan agar para korban mendapat perlindungan dan pemulihan dari trauma kekerasan.

‘’Jadi upaya perlindungan, maupun pemulihan korban kekerasan seksual selaras dengan keberadaan rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS),’’ pungkas Sadar Muslihat. (yan)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan