Kejari Bogor Eksekusi Terpidana Korupsi yang Rugikaan Negara Rp47 Miliar

BOGOR – Ruli Rahmawan Widarmana (RRW) akhirnya harus terima di jebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. RRW merupakan Pegawai Bank Mandiri yang korupsi hingga rugikan negara mencapai Rp47 Miliar

RRW yang bekerja sebaggai Akun Officer Bank Mandiri, dieksekusi oleh Kejari Batang karena kasus pemberian kredit usaha pembibitan sapi.

Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), RRW dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 2 ayat (1), junto pasal 18 UU Tipikor. Delik pidana korupsi secara bersama-sama dengan pidana penjara 7 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, terpidana RRW dijemput jajaran pidsus dan Intel Kejari Bogor di rumahnya, yang berlokasi di Perumahan Bogor Baru, Kecamatan Bogor Tengah, Kamis (16/06).

Kasi Intel Kejari Kota Bogor Sigit Prabawa Nugraha mengatakan, pihaknya melaksanakan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung (MA) no 1139K/PID.SUS/2021.

Sigit membeberkan, RRW yang berperan sebagai Akun Officer itu, bertugas memferivikasi calon kreditur. Yang layak atau tidaknya untuk menjadi penerima program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi (KUPS) dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Perkara itu, sambung dia, merupakan terusan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkarannya ditangani Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Materi perkara tersebut adalah pemberian fasilitas kredit ke KUD giri tani, Mandiri Persero dan Banking Center Bogor.

“Perkaranya di putus di Mahkamah Agung dengan Ketua Majlis Hakim DR H Suhadi, anggota Prof DR Krisna Harahap, dan Prof DR H abdulatif,” jelasnya kepada wartawan, Senin (20/6).

Dia menjabarkan, korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi (KUPS) tahun 2011-2012 itu melibatkan unit Persero untuk pengadaan sebanyak 1.500 ekor sapi.

“Dari total Korupsi Rp47 miliar itu ada 6 tahapan pencairan, pertama 15 Agustus 2011 dan terakhir 22 Februari 2012. Dengan rincian pokok debit Rp27.163.274.000,- dan tunggakan suku bunga Rp 19.950.745.958,25,” ungkap Sigit.
Setelah di eksekusi, terpidana RRW langsung dijebloskan dan harus mendekam di Lapas Kelas IIA Paledang Bogor. (Yud)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan