BANDUNG – Adanya rencana penghapusan tenaga honorer mendapat tanggapan pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, pemerintah harus menunda penghapusan tenaga honorer ini.
“Saya harap ditunda sampai 2025. Jangan diberlakukan paling lambat pada November 2023,” ujar Tedy Rusmawan kepada wartawan, Senin, (13/6).
Dia menilai, dengan dihapusnya tenaga honorer di lingkungan pemerintahan daerah, makan dampak negatifnya akan terjadi penambahan pengangguran.
‘’Saya yakin pemerintah daerah tidak akan siap dengan efek dari pemberlakuan peraturan tersebut,’’ ujarnya.
Selain itu, efek lainnya kemungkinan pelayanan pemerintahan jadi terganggu. Mengingat jumlah tenaga honorer di lingkungan pemerintah tidak sedikit.
“Saat pengurangan tenaga honorer, pelayanan pasti akan terganggu,” tegas Tedy.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bandung ini menuturkan, saat ini jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkot Bandung sekitar 18 ribu.
Sehingga, jika tenaga honorer dihapuskan maka, pengguran di Kota Bandung akan bertambah sebanyak itu.
Dia menilai, kebijakan ini sebaiknya ditunda dulu. Sebab, saat ini perekonomian baru saja pulih dari pandemic Covid-19.
“Akibat covid saja banyak karyawan yang kehilangan pekerjaannya. Jumlah Ini masih akan ditambah tenaga honorer yang sudah tidak dipekerjakan lagi,” ucapnya.
Tedy Rusmawan mengkhawatirkan, Kota Bandung sendiri masih belum siap jika tenaga honorer dihilangkan. Hal ini selaras dengan masih dialokasikannya anggaran untuk tenaga honorer khususnya untuk tenaga pendidik dan guru.
Pemkot Bandung juga belum memiliki skema yang jelas terkait pelayanan apa yang harus dilakukkan jika tenaga honorer dihapuskan.
‘’Pemerintah pusat kalua saya lihat tidak tegas dalam sosialisasi peraturannya, sehingga banyak pemeritahan daerah yang merasa khawatir,’’ujar Teddy Rusmawan.
Ketika penyusunan APBD tidak ada evalusi dari pemerintah pusat. Hanya saja pemerintah meminta agar anggaran honorer dikurangi.
Untuk itu, jika kebijakan ini ingin diterapkan, sebaiknya pemerintah pusat harus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah.
Tedy menambahkan, untuk mengurangi dampak pengangguran, tenaga honorer sebaiknya bisa diangkat menjadi tenaga P3K.
Namun, Tedy mengaku ini agak sulit, mengingat kuota untuk tenaga P3K juga ditentukan oleh pemerintah pusat.