Korban Longsor Sumedang Harus Siapkan Relokasi, Batas Waktu Kontrak  di Rusunawa Rancaekek Hanya Sampai Agustus 2022

“Sekarang belum terbayar selama 2 bulan, karena tidak tepat waktu dari bulan Mei dan Juni belum ada konfirmasi,” imbuhnya.

Dia menerangkan, untuk aturan tetap dilakukan sesuai Standard Operating Procedure (SOP), sehingga penagihan atau pemberitahuan keterlambatan dalam pembayaran dilakukan.

“Karena pihak korban tidak tahu apa-apa, jadi kita tetap berkoordinasi dengan pihak BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Sumedang,” paparnya.

“Sesuai SOP kita tetap dijalankan, makanya kita terus lakukan koordinasi kepada Pemda Sumedang melalui BPBD (Kabupaten Sumedang),” tutup Dudung. (mg5)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan