Menyongsong Pemilu 2024, Masalah Data Pemilih Harus Dituntaskan

Jabarekspres.comDPR RI mendorong pemerintah segera menyelesaikan data pemilih yang mengacu data kependudukan menyosong perhelatan Pemilu 2024 mendatang.

Pasalnya, bila data kependudukan masih tetap menjadi permasalahan di ajang Pemilu 2024 nanti tentu dapat mempengaruhi kualitas pemilihan umum (pemilu) mendatang.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Doli mengatakan bahwa puluhan tahun republik ini merdeka namun permasalahan data kependudukan tetap belum selesai.

Sejauh ini Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang disusun oleh Kementerian Dalam Negeri sejak beberapa tahun lalu memang telah dimanfaatkan KPU dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

“Sayangnya data KTP elektronik belum terintegrasi dengan baik, sehingga terjadi perbedaan data antara DP4 dengan DPT,” ungkap Doli.

Hal itu, lanjutnya, kerap menjadi masalah dalam pemilu. Sehingga pada akhirnya akan berdampak pada berkurangnya kualitas pemilu dan pembangunan demokrasi di Indonesia.

Bahkan permasalahan data juga, kata Doli, akan mempengaruhi pelayanan publik lainnya.

“Serta penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana desa yang sejatinya juga masih menggunakan data kependudukan,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sempat bertemu.

Dalam pertemuan itu, disetujui soal rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.

Selanjutnya aturan tersebut akan diundangkan oleh KPU ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan pemerintah dan penyelenggara Pemilu, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa 7 Juni 2022.

Dalam rapat ini juga, disepakati masa kampanye Pemilu, 75 Hari.

“Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui rancangan PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Lebih lanjut, Doli menyampaikan pemendekan masa kampanye ini guna membuat pengeluaran selama proses pemilu menjadi lebih murah, namun tetap efektif.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan