MUI Jabar Serukan Shalat Gaib Untuk Eril, Berikut Tata Cara Pelaksanaannya

Jabarekspres.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar mengimbau masyarakat terutama Jabar untuk melaksanakan Shalat Gaib bagi Emmeril Khan Mumtadz, Jumat (03/06). Hal tersebut di sampaikan oleh MUI Jabar melalui unggahan Instagram @muiprovjabar pada Kamis, 2 Juni lalu.

“Majelis Ulama Indonesia Prov. Jawa Barat mengeluarkan Surat Seruan Pelaksanaan Shalat Gaib untuk ananda Emmeril Khan Mumtadz (Putra Gubernur Jabar) pada hari Jumat 3 Juni 2022 sebelum atau sesudah Shalat Jumat,” demikian keterangan yang tercantum dalam unggahan itu.

Seruan di keluarkan setelah MUI Jabar serta pihak keluarga Ridwan Kamil melakukan pertemuan dan berdiskusi. Kakak Ridwan Kamil, Erwin Muniruzzaman pun memohon doa dan kesediaan warga untuk melaksanakan Shalat Gaib.

“Kembali kami mohon kesediaan warga semua untuk yang berkesempatan dan berkeluangan, sebelum atau sesudah shalat Jumat dapat mendoakan, shalat gaib untuk almarhum Emmeril Khan Mumtadz bin Muhammad Ridwan Kamil,” ujarnya.

Bagaimana tata cara pelaksanaan Shalat Gaib?

Shalat Gaib merupakan shalat yang dikerjakan untuk menyolati mayit yang berada jauh dari orang yang menyalatinya. Pada dasarnya tata cara pelaksanaan Shalat Gaib sama dengan tata cara shalat jenazah.

Di kutip dari islam.nu.or.id, berikut tata cara shalat ghaib termasuk niat, syarat, dan rukunnya.

Niat Shalat Gaib

Untuk niatnya di bedakan tergantung jenis kelamin jenazah yang mau di shalati. Selain itu juga berdasarkan jumlah jenazah.

Bila jenazahnya laki-laki:

Ushallii ‘alaa mayyiti (fulaan) al-ghaa-ibi arba’a takbiiraatin fardhal kifayaati imaaman/ma’muuman lillaahi ta’aalaa.

Artinya, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifaayah sebagai imam/makmum karena Allah ta’aalaa.”

Bila jenazahnya perempuan:

Ushalli ‘ala mayyitati ‘fulanah’ al-ghaibati arba’a takbiratin fardhal kifayaati imaman/ma’muman lillahi ta’ala.

Artinya, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulanah (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifaayah sebagai imam/makmum karena Allah ta’aalaa.”

Bila jenazah lebih dari satu:

Ushallii ‘alaa mayyitaini/mayyitataini ‘Fulaanin wa Fulaanin—Fulaan wa Fulaanah/Fulanaah wa Fulaanah’ al-ghaibaini/al-ghaibataini arba’a takbiiraatin fardhal kifayaati imaaman/ma’muuman lillaahi ta’aalaa.

Tinggalkan Balasan