JABAREKSPRES.COM – Diduga aliran sesat karena ajaran mengajak umatnya untuk tidak mengakui hadist dan alquran bahasa arab, sekelompok orang di Pasuruan dilaporkan ke MUI tokoh agama setempat
Kelompok yang dipimpin Mahfudijanto warga Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, ini sudah membuat warga resah dengan ajarannya. Bahkan aliran ini sempat memicu kecaman dari sejumlah pihak.
Pihak MUI Kecamatan Wonorejo yang mendatangi kelompok ini untuk mengklarifikasi juga dibuat jengkel karena pendirian Mahfudianto yang merasa ajaranya benar.
Baik MUI maupun Mahfudijanto saling serang tentang hukum-hukum Islam dan sama-sama mempertahankan pendapat masing-masing.
Ipda Bambang diminta membantu turun mendatangi rumah Mahfudijanto guna menemukan solusi yang tepat, yaitu dengan cara memberikan asesmen pemahaman syariat Islam yang benar agar tidak menyimpang dari ajaran Syariat Islam Ahli Sunnah Waljamaah.
Pada Kamis (19/5) pukul 09.30 WIB, bertempat di kantor KUA Kecamatan Purwosari kelompok Mahfudijanto menyatakan bertobat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Polres Pasuruan, Jawa Timur membantu menyadarkan kelompok Mahfudijanto yang diduga menganut aliran sesat.
Kasi Humas Polres Pasuruan Ipda Bambang Sugeng Hariyadi mengaku, pihaknya membantu memberikan asesmen pemahaman syariat Islam yang benar agar tidak menyimpang dari ajaran Syariat Islam Ahli Sunnah Waljamaah kepada kelompok Mahfudijanto.
Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan (Pakem) Kabupaten Pasuruan telah melaksanakan hasil keputusan rapat Badan Koordinasi Pakem.
“Kemarin mengundang pak Mahfudijanto, Mas Febri dan Mas Frangki, dan telah melakukan klarifikasi kepada tiga orang ini bahwa mereka mengakui kesalahannya dalam memahami Al-Qur’an sesuai dengan pikiran mereka,” kata Bambang, Jumat (20/5).
Bambang mengatakan, bahwa kelompok Mahfudijanto menandatangani surat pernyataan yang mengakui jika salah dalam memahami ajaran agama Islam.
Dalam surat pernyataan itu, mereka berjanji tidak akan melakukan dan menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan ajaran Islam yang benar.
“Dengan mereka sudah bertobat, persoalan penodaan agama kita anggap selesai,” kata Bambang.
Ia mengatakan Mahfudijanto dan kelompoknya membutuhkan bimbingan dalam belajar agama.
“Dengan ini Tim Pakem menyatakan tidak ada aliran sesat di Kabupaten Pasuruan. Mereka ini belajar agama belum lengkap. Mereka perlu bimbingan agama,” ujarnya dikutip dari Fin.co.id. (rtc/rit)