JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan mengevaluasi aktivitas industri pengolahan batu kapur di Kabupaten Bandung Barat usai inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Evaluasi tersebut dilakukan menyusul temuan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja serta pencemaran lingkungan di sejumlah perusahaan pengolahan batu kapur di Kecamatan Cipatat dan Padalarang.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman, menyebut bahwa saat ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tengah melakukan pendataan dan pemetaan terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.
Baca Juga:DLH KBB Dalami Dugaan Pencemaran Debu Putih, PT BW Jadi Perusahaan Pertama yang DiperiksaPRPKC Ungkap Dugaan Penyebab Polusi Debu Putih di Padalarang-Cipatat
“Pendataan dilakukan untuk mengidentifikasi sumber pencemaran sekaligus mengevaluasi tingkat kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan hidup dan aturan ketenagakerjaan. Hasil evaluasi itu akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan terhadap industri batu kapur,” ujar Herman di Padalarang, Selasa (21/7/2026).
Selain itu, Herman menyebut, Gubernur Dedi Mulyadi menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait agar mendata para pekerja yang terdampak. Langkah itu dilakukan agar pemerintah dapat menyiapkan solusi yang tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga menjamin keberlangsungan mata pencaharian para pekerja.
“Pak Gubernur menginstruksikan kami untuk mendata seluruh pekerja di sekitar pabrik kapur. Tujuannya agar pemerintah bisa menyiapkan solusi terbaik sehingga mereka tetap memiliki penghidupan yang layak,” katanya.
Menurut Herman, pemerintah masih merumuskan bentuk kebijakan yang akan diambil terhadap industri batu kapur. Berbagai opsi tengah dikaji, termasuk skema perlindungan bagi para pekerja apabila nantinya terdapat keputusan yang berdampak terhadap operasional perusahaan.
Selain memperhatikan aspek ketenagakerjaan, Pemprov Jawa Barat juga menegaskan komitmennya menjaga kelestarian lingkungan. Herman menyebut aktivitas industri tidak boleh mengorbankan ekosistem maupun kesehatan masyarakat di sekitar kawasan industri.
“Pak Gubernur menegaskan bahwa aktivitas industri tidak boleh mengorbankan lingkungan maupun masyarakat. Karena itu, seluruh perusahaan sedang dipetakan dan dievaluasi sebelum kebijakan ditetapkan,” katanya.
Ia menambahkan, proses evaluasi dilakukan secara terpadu bersama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, serta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Seluruh hasil pendalaman akan menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan yang komprehensif.
