Viral Suzuki Thunder Dilarang Isi BBM di SPBU, Pertamina Buka Suara

Viral Suzuki Thunder Dilarang Isi BBM di SPBU, Pertamina Buka Suara
Viral Suzuki Thunder Dilarang Isi BBM di SPBU, Pertamina Buka Suara
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan kabar viral mengenai sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang disebut melarang sepeda motor Suzuki Thunder mengisi bahan bakar minyak (BBM).

Informasi tersebut memicu beragam reaksi dari masyarakat, terutama pemilik motor Thunder yang khawatir tidak lagi dapat membeli BBM di SPBU.

Menanggapi ramainya perbincangan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga akhirnya memberikan penjelasan resmi.

Baca Juga:Lepas Status WNI Kena Tarif Rp 5 Juta, Ini 9 Hal yang Buat Kewarganegaraan HilangTelkomsel Tutup Semarak Piala Dunia 2026 dengan Nobar Final di Puluhan Titik Jabotabek Jabar

Perusahaan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan nasional yang melarang Suzuki Thunder mengisi BBM di SPBU Pertamina.

Menurut Pertamina, pemberitahuan yang sempat beredar di beberapa SPBU merupakan kebijakan internal pengelola SPBU tertentu sebagai langkah mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, bukan larangan terhadap merek kendaraan tertentu.

Pertamina Tegaskan Tidak Ada Larangan Nasional

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth M.V. Dumatubun, menjelaskan bahwa pada prinsipnya seluruh kendaraan yang memenuhi ketentuan tetap dapat melakukan pengisian BBM.

Ia menegaskan bahwa pihak Pertamina tidak pernah menjadikan merek atau tipe kendaraan sebagai dasar pembatasan pengisian bahan bakar.

Menurutnya, pengendara Suzuki Thunder yang menggunakan kendaraannya untuk aktivitas sehari-hari secara normal tidak mengalami kendala saat melakukan pengisian BBM di SPBU.

Suzuki Thunder dikenal sebagai motor sport touring yang memiliki kapasitas tangki relatif besar, yakni sekitar 15 liter.

Di lapangan, terdapat oknum yang memanfaatkan motor tersebut dengan cara memodifikasi tangki agar mampu menampung BBM dalam jumlah lebih banyak dari kapasitas standar pabrikan.

Baca Juga:TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia lewat Sistem Kabel Laut NCCKopdar dan Syukuran 24 Tahun Ikatan Motor Honda Bandung (IMHB)

Praktik tersebut kemudian digunakan untuk melakukan pengisian BBM secara berulang sebelum diduga dijual kembali sebagai bensin eceran.

Kondisi inilah yang mendorong beberapa pengelola SPBU memasang pemberitahuan pembatasan sebagai langkah antisipasi agar distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran.

Larangan Berasal dari Kebijakan SPBU Tertentu

Pertamina menjelaskan bahwa pemberitahuan yang sempat viral bukan merupakan aturan dari pemerintah maupun perusahaan secara nasional.

Beberapa SPBU di wilayah Jakarta dan Bekasi diketahui memasang pengumuman yang melarang:

• Motor dengan tangki yang telah dimodifikasi.

• Pengisian menggunakan jeriken tanpa ketentuan yang berlaku.

• Kendaraan yang diduga melakukan pembelian BBM secara berulang dalam jumlah tidak wajar.

0 Komentar