BANDUNG – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan aturan pelonggaran penggunaan masker dengan mengizinkan masyarakat melepas masker di ruang terbuka.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Ahyani Raksanagara, tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Kita perlu memahami, penggunakan masker bukan satu-satunya prokes yang dijalankan guna menekan penyebaran virus Covid-19 tahapan lain seperti menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mencuci tangan, masih tetap harus dilakukan,” ujar Ahyani saat dihubungi, Rabu (18/5).
Kelonggaran penggunaan masker, Kepala Dinkes Kota Bandung ini tidak akan mempengaruhi lonjakan kasus penyebaran Covid-19 selama masyarakat tetap menjaga kesehatan dengan baik.
Dia turut memaparkan bahwa saat ini imunitas masyarakat dinilai baik, karena sudah menempuh seluruh tahapan vaksin.
“Faktor yang membuat masyarakat bisa menerima aturan penggunaan masker diperlonggar yaitu imunitas warga saat ini lebih baik karena sudah banyak yang melakukan vaksinasi secara kumplit,” tuturnya.
Komentar