Jabarekspres.com – Posko THR virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima aduan terkait THR Keagamaan 2022 sebanyak 5.589 laporan sejak dibuka 8 April hingga 3 Mei 2022.
Kemnaker menyebut pengaduan online sebanyak 3.003 dan 2.586 konsultasi online. Untuk pengaduan online sebanyak 54 persen dan 46 persen konsultasi online.
“Hingga pukul 19.00 WIB atau H+2 lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5.589 laporan,” ujar Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Rabu (4/5).
Anwar Sanusi menjelaskan, dari laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi Indonesia, yang berjumlah 2.586 laporan, pihaknya sudah merespon atau menyelesaikan sebanyak 1.708 laporan dan sisanya 878 laporan masih dalam proses penyelesaian.
“Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan diselesaikan,” katanya.
Dia mengatakan dari 3.003 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022, berasal dari 1.736 perusahaan.
Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.430 THR tak dibayarkan oleh 833 perusahaan, 1216 THR tak sesuai ketentuan oleh 695 perusahaan, dan 357 THR terlambat disalurkan sebanyak 208 perusahan.
“Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1.664 laporan masih sedang proses,” jelasnya.
Anwar Sanusi mengungkapkan dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia, pada H+2 lebaran, terjadi penurunan jumlah konsultasi online sebesar 46 persen dibandingkan H-1 Lebaran, yakni pada Minggu (1/5), sebesar 47 persen jumlah presentase konsultasi online.
Dia menyampaikan dalam jumlah pengaduan THR 2022 sejak 8 April – 3 Mei, DKI Jakarta tercatat melaporkan yakni sebanyak 930 laporan, disusul Jawa Barat (614), Banten (322), dan Jawa Timur (288).
Dari jumlah 930 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 416 laporan, THR tak sesuai ketentuan 377 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar.
“Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua dan Kalimantan Utara, yakni masing-masing hanya 2 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan dan THR tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Sebagai tindaklanjut pemeriksaan pengaduan posko THR tahun 2022 ini, pihaknya telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan 1 terhadap 10 pengaduan yang telah ditindaklanjuti, yakni di provinsi Jawa Barat sebanyak 2 pengaduan, dan Jawa Tengah sebanyak 8 pengaduan.
Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.