“Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,”pungkasnya. (fin)
Kemnaker Catat Ratusan Perusahaan Tak Bayar THR 2022 kepada Pegawai
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News