Bupati Dipenjara, Kemendagri Ambil Alih Pantau Pemerintahan di Kabupaten Bogor

JAKARTA – Seolah mengikuti jejak sang kakak, Rachmat Yasin, Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin juga berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selasa (26/4) malam Ade terjaring operasi senyap lembaga antirasuah tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan, Ade Yasin ditangkap bersama sebelas orang lainnya. Di antaranya, pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bogor serta beberapa pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

”Seluruh pihak yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara maraton di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali saat dikonfirmasi kemarin (27/4).

Hingga tadi malam, perempuan yang menjabat bupati sejak Desember 2018 itu masih menjalani pemeriksaan.

Ali mengungkapkan, penangkapan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu bersama sejumlah pihak lain berkaitan dengan terendusnya indikasi suap pengurusan temuan laporan keuangan Pemkab Bogor. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) menjelang Lebaran itu, tim penyidik mengamankan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah.

”Jumlahnya hingga kini (tadi malam) masih dihitung dan dikonfirmasi kembali kepada pihak-pihak yang ditangkap,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan menyesalkan kembali terjadinya kasus kepala daerah yang terjerat OTT. Penangkapan Bupati Bogor Ade Yasin juga menambah catatan buruk bagi kepala daerah.

”Kejadian tersebut tentu akan menambah jumlah kepala daerah yang tersangkut permasalahan hukum,” katanya kemarin.

Meski demikian, pihaknya menyerahkan pada proses hukum. Kemendagri bakal menghormati dan mengikuti keputusan KPK.

Di sisi lain, Kemendagri akan memantau jalannya pemerintahan di Kabupaten Bogor. Dengan demikian, proses pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan di daerah tidak terganggu.

“Apakah wakil bupati segera ditetapkan sebagai pelaksana tugas (Plt)? Benny masih menunggu perkembangan. ”Jadi, kami ikuti proses hukum dulu sebelum mengambil langkah administratif lainnya,” imbuhnya.

Merujuk pada kebiasaan sebelumnya, kepala daerah akan dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Kemudian, wakil ditugaskan sebagai Plt.

Sementara itu, terkait dengan persoalan hukum yang menimpa kadernya, DPP PPP menunggu keterangan resmi dari KPK. Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha meminta publik untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah. (Jawapos-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan