Bupati Bogor Setor Rp10 Juta ke BPK Demi Dapat WTP, Waduh!

BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Bupati Bogor Ade Yasin diduga rutin memberikan uang sedikitnya Rp10 juta per pekan kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Pemberian itu setidaknya dilakukan selama proses audit yang dilakukan BPK Jawa Barat terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Sebab, Ade Yasin berkeinginan Pemkab Bogor kembali mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK Jabar.

“Uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 28 April 2022.

Menurut dia, BPK Perwakilan Jawa Barat saat itu melakukan audit kurun Februari hingga April 2022.

Dengan pemberian rutin tersebut, secara total Ade Yasin telah memberikan Rp1,9 miliar kepada tim pemeriksa BPK Jawa Barat.

“Hingga total selama pemeriksaan telah memberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar,” ujar Firli.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor, Ade Yasin, bersama tujuh orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.

“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup yang kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (28/4).

Ada pun ketujuh tersangka lain di antaranya Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; serta Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Kemudian Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis; Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa.

Penetapan tersangka ini merupakan tindaklanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (26/4), sekira pukul 23.00 WIB.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan