BANDUNG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mengimbau kepada masyarakat luar kota yang hendak menetap di Kota Bandung untuk segera melaporkan diri.
Diketahui, bahwa hal tersebut biasa terjadi setelah lebaran Idul Fitri. Yang di mana masyarakat dari luar banyak berdatangan bahkan hingga menetap di Kota Bandung.
Namun adanya hal tersebut, Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak bisa melarang warga luar Kota untuk menetap di Kota Bandung.
“Jadi tidak bisa menghindari ketika pendatang, ingin menjadi warga Kota Bandung. Tetapi mereka harus memenuhi prosedur sesuai regulasi yang ada,” ucapnya pada Rabu (27/4).
Tatang menjelaskan, bahwa alasan warga luar kota menetapkan diri di Kota Bandung dikarenakan adanya beberapa alasan seperti masalah pekerjaan dan pendidikan.
“Jadi kita ingatkan kembali kepada pendatang untuk membawa surat pindah dari Kota atau Kabupaten asalnya. Begitu juga untuk warga Kota Bandung untuk membawa surat pindah, ketika mereka ingin menetap di daerah lain untuk sejumlah alasan,” ungkapnya.
Sementara, di momen lebaran Idul Fitri tahun 2022 ini, Tatang menjelaskan bahwa Disdukcapil Kota Bandung hanya akan melakukan imbauan kepada warga pendatang dan tidak akan ada penyekatan di berbagai pintu kedatangan.
“Kita hanya melakukan imbauan, karena untuk layanan di Dinas Kota Bandung ini sudah sangat masif melakukan updating terhadap data-data kependudukan, termasuk para pendatang. Dan kita tidak bisa menghindari ketika mereka ingin menjadi warga Kota Bandung,” pungkas Tatang. (Mg4/wan)