JAKARTA – Konflik antara Ade Armando dengan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno yang masih berlanjut dengan saling lapor ke polisi, kini juga menyeret politisi sekaligus artis Pasha Ungu.
Hal tersebut terlihat saat Eddy Soeparno melaporkan pengacara Ade Armando yaitu Muannas Alaidid dan kawan-kawannya ke Polda Metro Jaya, tampak pula Pasha Ungu mendampinginya.
Pasha Ungu sebagai Ketua Barisan Muda (BM) PAN mendampingi Eddy Soeparno melaporkan pengacara Ade Armando terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Muannas Alaidid dalam merespon cuitan Eddy di Twitter.
Selain Pasha Ungu tampak hadir pula Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay.
“Ini kasus pencemaran nama baik dengan terlapor saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan,” kata Eddy di Polda Metro Jaya, Senin (25/4).
Sebelumnya, melalui akun Twitter-nya @eddy_soeparno, Eddy awalnya mengatakan bahwa dirinya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap Ade, yang disebut dalam cuitan Eddy dengan inisial AA.
Pihak Ade Armando bereaksi dan melaporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya buntut cuitan penistaan agama.
Laporan tersebut tercantum dalam nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin (18/4). Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Berlanjut Pengacara juga dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Pihak Eddy Soeparno sudah resmi melaporkannya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.
Dalam laporan ini, Eddy membawa sejumlah barang bukti yaitu tangkapan layar berupa cuitan Muannas Alaidid dan kawan-kawannya di media sosial.
Terlapor Muannas Alaidid dan kawan-kawan dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat (3) Junto Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
“Barang buktinya capture cuitan si terlapor melakukan tindakan dugaan tindak pidana,” tegasnya dikutip dari Pojoksatu.co.id. (rtc/rit)