2. Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.
3. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
Melakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR.
Saat melakukan penukaran:
1. Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
2. Membawa uang Rupiah yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
3. Selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk pencegahan penularan Covid-19.
Protokol pencegahan covid-19
Untuk melindungi diri sendiri dan masyarakat sekitar, Sobat Rupiah harus senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 seperti: (i)memakai masker dan (ii)menjaga jarak (rit)