JAKARTA – Keputusan MA mengenai sertifikasi vaksin halal mulai ada tindak lanjut, Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengungkapkan sejauh ini baru ada tiga jenis vaksin yang sudah memiliki sertifikasi halal.
Tiga jenis vaksin tersebuat adalah vaksin Sinovac, Zivifax dan vaksin Merah Putih. Dengan begitu, masyarakat sudah bisa tenang bila akan vaksin, karena sudah ada jaminan dari pemerintah.
Hingga sejauh ini, Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan mengaku belum mendapatkan informasi mengenai jenis vaksin yang lain yang bersertifikasi halal, selain ketiga vaksin tersebut.
“Sepengetahuan saya hanya tiga jenis vaksin halal, belum ada tambahan lagi yang lain,” ujar Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/4).
Meski begitu, jika ada tambahan jenis vaksin halal lainnya, Himawan menyambut baik. Artinya semakin banyak opsi pemerintah untuk menyediakan vaksin halal.
“YKMI justru semakin senang. Artinya pemerintah tidak bisa berkilah lagi untuk menyediakan vaksin halal. Sebab pilihannya semakin banyak,” jelas dia.
Menurut Himawan, yang terpenting saat ini bukanlah menambah jenis vaksin halal, namun memastikan pemerintah segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA), terkait vaksin halal.
Pemerintah, menurut Himawan, harus diberi tenggat waktu untuk melaksanakan putusan tersebut secepatnya.
“Jadi, bagi saya pribadi, kita semua harus mendorong pemerintah mengumumkan tenggat waktu penyediaan vaksin halal. Sebab itu hal yang terpenting dari putusan MA. Tiga jenis vaksin atau lebih, itu tinggal pilihan pemerintah atau Kemenkes sebagai pengambil kebijakan,” sebut Ahmad.(jpnn/rit)