JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan yang melibatkan tersangka Taufik Hidayat pada Kamis (2/7/2026).
Direktur PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para saksi dengan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk menyesuaikan dan membuktikan bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi. Dengan begitu, rangkaian peristiwa secara utuh dapat terlihat. Hari ini kami melaksanakan rekonstruksi yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Rumi, Kamis (2/7).
Baca Juga:Dari MVP DBL ke Runway Jacquemus, Viknes Waren Mahaputra Bersinar di Panggung Fashion PrancisRISPAM 2024–2044 Jadi Peta Jalan Air Minum Kabupaten Tasikmalaya, Cakupan Layanan Ditargetkan Tembus 40 Persen
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rekonstruksi tidak dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP). Rumi menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik mempertimbangkan kondisi di lapangan, terutama dari aspek keamanan.
“Karena terdapat beberapa TKP, yakni enam lokasi. Jika hanya satu TKP, mungkin rekonstruksi bisa dilakukan di lokasi. Namun karena ada beberapa TKP, kami mempertimbangkan situasi di lapangan, terutama dari sisi keamanan,” ungkapnya.
Selain faktor keamanan, pihak kepolisian juga mempertimbangkan kenyamanan masyarakat. Pasalnya, sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut merupakan rumah kos.
“Beberapa lokasi merupakan rumah kos. Kami juga harus mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan para pemilik maupun penghuni kos. Hal itu menjadi pertimbangan utama dalam menentukan lokasi pelaksanaan rekonstruksi,” tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Jawa Barat terus mendalami kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan yang melibatkan tersangka Taufik Hidayat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan tim penyidik telah melakukan analisis terhadap rangkaian pra-rekonstruksi sebelum akhirnya memutuskan pelaksanaan rekonstruksi.
“Pada hari ini, tepatnya tadi malam, Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar telah melakukan analisis terhadap berbagai rangkaian pra-rekonstruksi yang sudah kami laksanakan. Hasilnya, kami menetapkan bahwa pada Kamis akan dilaksanakan rekonstruksi yang melibatkan jaksa penuntut umum (JPU) serta kuasa hukum,” kata Hendra saat ditemui di Mapolda Jabar, Rabu (1/7).(San)
